Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk berupa:
1.
_H Section_ dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.00.00; dan
2.
_I Section_ dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.00.00, yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam dikenakan untuk seluruh eksportir/eksportir produsen di Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebesar 11,93% (sebelas koma sembilan puluh tiga persen).

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (_Most Favoured Nation_); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.