Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah otonom sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
7.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.
Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
9.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
11.
Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12.
Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
13.
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan/program.
14.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
15.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum negara.
16.
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
17.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
18.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
19.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah pusat dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
20.
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah HLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
21.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
22.
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
23.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
24.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
25.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
26.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
27.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD-PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
28.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN atau HLN melalui tata cara pembayaran langsung.

Pasal 2

(1)
Dalam APBN tahun anggaran 2023 telah dialokasikan belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05).
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
penerimaan dalam negeri;
b.
PLN; dan/atau
c.
HLN.
(3)
Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Nationwide Water Hibah Program;
b.
Hibah Sanitasi/Air Limbah Setempat;
c.
Hibah Jalan Daerah; dan
d.
Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(4)
Hibah yang bersumber dari PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project;
b.
Mass Rapid Transit Project;
c.
Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative;
d.
The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project; dan
e.
Hibah Air Minum Berbasis Kinerja/National Urban Water Supply Project.
(5)
Hibah yang bersumber dari HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia;
b.
Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang/Palembang City Sewerage Project; dan
c.
Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape.
(6)
Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2)
Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA.
(4)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(5)
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran.
(6)
Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam , Menteri selaku BUN pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(5)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b.
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7)
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri.
(8)
Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
b.
menyampaikan rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
c.
menandatangani rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
d.
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah dan perubahannya;
e.
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
f.
menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
b.
menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b.
melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
c.
melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
e.
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
h.
menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
i.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah.

Pasal 6

Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
Penyaluran Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2)
Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3)
Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN dilaksanakan melalui:
a.
pembayaran langsung; dan/atau
b.
rekening khusus.
(4)
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(5)
Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran dana Hibah tidak dilakukan.
(7)
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 8

(1)
Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(2)
Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(3)
Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
SPTJM;
b.
surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;
c.
surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
d.
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(4)
Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mengacu pada petunjuk teknis/pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA.

Pasal 9

(1)
Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.