Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satu biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2

Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat:
a.
batas tertinggi; atau
b.
dapat dilampaui.

Pasal 3

(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 113 pasal. Masuk untuk akses penuh.