Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan unit usaha syariah, yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.
Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional adalah perjanjian bilateral terkait pertukaran mata uang lokal antara Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi, stabilitas moneter dan sistem keuangan, dan/atau tujuan lain yang disepakati guna mendukung pengembangan ekonomi kedua negara.
3.
Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia dapat melaksanakan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra.
(2)
Transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional.
(3)
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat menyediakan transaksi Bank dengan Bank Indonesia.

Pasal 3

(1)
Transaksi Bank dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan valuta asing Bank dalam penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang.
(2)
Kebutuhan valuta asing Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran perdagangan internasional, investasi langsung, dan/atau tujuan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional.

Pasal 4

Bank Indonesia dapat menetapkan Underlying Transaksi untuk digunakan dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia.

Pasal 5

Dalam hal Bank Indonesia menetapkan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam , Bank wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki Underlying Transaksi berupa kegiatan perdagangan internasional, investasi langsung, dan/atau kegiatan lainnya, yang didukung dengan dokumen Underlying Transaksi;
b.
tidak menggunakan Underlying Transaksi yang sama untuk lebih dari 1 (satu) transaksi dengan Bank Indonesia;
c.
menatausahakan dokumen Underlying Transaksi; dan
d.
memastikan dan bertanggung jawab atas kebenaran data dokumen Underlying Transaksi.

Pasal 6

Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan Underlying Transaksi, paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

Transaksi Bank dengan Bank Indonesia dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
dilakukan pada hari kerja;
b.
berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
c.
tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) oleh Bank.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia menetapkan jenis, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan transaksi Bank dengan Bank Indonesia.
(2)
Jenis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa transaksi cross currency repurchase agreement dan/atau transaksi lain.
(3)
Mekanisme transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mekanisme lelang dan/atau nonlelang.
(4)
Tata cara pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
waktu pelaksanaan;
b.
pengajuan transaksi;
c.
jenis valuta asing;
d.
Underlying Transaksi;
e.
penyelesaian transaksi; dan/atau
f.
tata cara pelaksanaan transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Dalam hal Bank tidak mematuhi tata cara pelaksanaan transaksi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia tidak menindaklanjuti pengajuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia.
(2)
Bank yang telah mengajukan transaksi dengan Bank Indonesia tidak dapat membatalkan transaksi yang telah diajukan.

Pasal 12

Dalam hal Bank Indonesia menetapkan Underlying Transaksi, pengajuan nilai transaksi oleh Bank paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.

Pasal 13

(1)
Dalam hal transaksi Bank dengan Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan surat berharga, Bank Indonesia menetapkan jenis surat berharga yang dapat digunakan.
(2)
Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat berharga milik Bank.

Pasal 14

Bank Indonesia dapat:
a.
meniadakan transaksi dengan Bank; dan/atau
b.
menolak pengajuan transaksi Bank, berdasarkan pertimbangan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional dan/atau pertimbangan lainnya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Bank dengan Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1)
Bank wajib melakukan penyelesaian transaksi dengan Bank Indonesia.
(2)
Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
menyediakan surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank Indonesia atau di lembaga kustodian;
b.
melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk Bank Indonesia;
c.
menyampaikan perintah transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank Indonesia; dan/atau
d.
menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia, pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 17

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi, paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar nilai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 18

Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b pada tanggal jatuh waktu transaksi, Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
mewajibkan Bank melakukan penyelesaian transaksi pada waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
b.
melakukan eksekusi atas surat berharga yang digunakan oleh Bank dalam transaksi.

Pasal 19

Dalam penyelesaian transaksi Bank dengan Bank Indonesia, Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
menghentikan pengagunan (pledge) surat berharga yang digunakan dalam transaksi;
b.
memindahkan surat berharga yang digunakan dalam transaksi dari rekening Bank ke rekening Bank Indonesia;
c.
melakukan pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang digunakan Bank dalam transaksi;
d.
menjual surat berharga yang diterbitkan oleh pihak selain Bank Indonesia yang digunakan Bank dalam transaksi;
e.
melakukan pembelian secara putus (outright) atas surat berharga yang diterbitkan oleh pihak selain Bank Indonesia yang digunakan Bank dalam transaksi; dan/atau
f.
mendebit rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi Bank dengan Bank Indonesia dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 21

(1)
Bank Indonesia menetapkan persyaratan Bank yang dapat melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
(2)
Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menolak pengajuan transaksi Bank.

Pasal 22

Ketentuan mengenai persyaratan Bank untuk melakukan transaksi dengan Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 23

Bank Indonesia menetapkan harga dan/atau acuan harga yang digunakan pada transaksi Bank dengan Bank Indonesia.

Pasal 24

Ketentuan mengenai harga dan/atau acuan harga yang digunakan pada transaksi Bank dengan Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1)
Bank Indonesia menetapkan sarana yang digunakan dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sarana yang digunakan pada pelaksanaan transaksi (trading platform);
b.
sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan/atau
c.
sarana lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana yang digunakan dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.