Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang DImusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
2.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
3.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia melaksanakan Pemusnahan terhadap:
a.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar;
b.
Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
c.
Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku yaitu Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
(2)
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara yang paling kurang memuat jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan.

Pasal 3

Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah kertas;
b.
Uang Rupiah logam dilebur atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah logam.

Pasal 4

(1)
Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal.
(3)
Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode:
a.
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu tanggal 28 Juni 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini; dan
b.
tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.