Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Mikrobiologi Klinik;
b.
Tarif Serologi/Imunologi;
c.
Tarif Vaksinasi;
d.
Tarif Petanda Tumor;
e.
Tarif Hematologi;
f.
Tarif Urinalisa;
g.
Tarif Kimia Klinik;
h.
Tarif Mikrobiologi Sanitasi;
i.
Tarif Kimia Kesehatan dan Toksikologi;
j.
Tarif Media dan Reagensia;
k.
Tarif Penunjang Medik;
l.
Tarif Pemeriksaan Dokter;
m.
Tarif Salinan Hasil Pengujian;
n.
Tarif Pemeriksaan Medical Check Up;
o.
Tarif Pemantapan Mutu Eksternal;
p.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
q.
Tarif Penggunaan Ruang;
r.
Tarif Sarana Limbah;
s.
Tarif Penggunaan Mobil Laboratorium; dan
t.
Tarif Penggunaan Alat Laboratorium.

Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk Kerja Sama Operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 7

Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 9 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.