Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

(1)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1)
Menteri Pemuda dan Olahraga yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2)
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pemuda dan Olahraga.
(3)
Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemuda dan Olahraga dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 8

(1)
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 54) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.