Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan berkedudukan di Jakarta diadakan Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dengan tugas:
a.
Mengawasi segala pengusahaan minyak bumi dalam arti seluas-luasnya, termasuk penjualan di dalam negeri dan ke luar negeri.
b.
Mengusahakan penyempurnaan dan perluasan distribusi hasil minyak bumi untuk keperluan dalam negeri.
c.
Berusaha mempercepat perkembangan usaha nasional dalam lapangan minyak bumi.
d.
Memberi nasihat dan pemandangan kepada instansi-instansi Pemerintah yang berkepentingan mengenai segala hal yang dianggapnya penting dalam lapangan minyak bumi.
e.
Menjalankan pekerjaan lain-lain yang berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi yang diperintahkan oleh Perdana Menteri.

Pasal 2

(1)
Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota yang merupakan wakil-wakil dari Kementerian-kementerian Perindustrian, Keuangan, Perdagangan, Pertahanan, Perhubungan dan Pelayaran, dan dari Bank Indonesia. Jikalau dianggap perlu, jumlah anggota Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dapat ditambah dengan paling banyak tiga orang atas usul Perdana Menteri.
(2)
Ketua dan Anggota-anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan ketua paling lama tiga tahun, masa
(3)
jabatan para anggota tidak ditentukan lamanya.
(4)
Pada Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi diperbantukan seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri. Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi bertanggungjawab kepada Perdana Menteri.

Pasal 3

Dibawah pimpinan Ketua Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi diadakan Kantor Minyak yang bertugas :
a.
Mengumpulkan dan menyiapkan segala bahan dan keterangan yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi;
b.
Melaksanakan segala keputusan dari Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi.

Pasal 4

Semua instansi baik Pemerintah, maupun partikelir yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi, harus memberi segala bantuan yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 5

Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi bersidang setiap kali ketua atau sekurang-kurangnya dua orang anggota menganggap perlu dan paling sedikit sebulan sekali.

Pasal 6

Segala biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan peraturan ini diatur dengan keputusan Perdana Menteri.

Pasal 7

Segala sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Perdana Menteri.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.