Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6.
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
7.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD. guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
8.
Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
9.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
14.
Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
16.
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
17.
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
18.
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 2

(1)
Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2)
Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a.
penyertaan modal;
b.
subsidi;
c.
penugasan;
d.
penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
e.
pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.

Pasal 3

(1)
Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:
a.
perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan
b.
perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.
(2)
Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3)
Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
(4)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a.
perubahan anggaran dasar;
b.
pengalihan aset tetap;
c.
kerja sama;
d.
investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e.
penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
f.
pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
g.
penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
h.
penetapan besaran penggunaan laba;
i.
pengesahan laporan tahunan;
j.
penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan
k.
jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;
(5)
Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6)
Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
a.
target kinerja BUMD;
b.
klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c.
laporan keuangan BUMD.
(7)
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Daerah dapat mendirikan BUMD.
(2)
Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(3)
BUMD terdiri atas:
a.
perusahaan umum Daerah; dan
b.
perusahaan perseroan Daerah.
(4)
Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
(5)
Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 5

(1)
Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.

Pasal 6

(1)
Karakteristik BUMD meliputi:
a.
badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b.
badan usaha dimiliki oleh: 1) 1 (satu) Pemerintah Daerah; 2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah; 3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau 4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c.
seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d.
bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e.
dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2)
Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).

Pasal 7

Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a.
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b.
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c.
memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Pasal 8

Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pasal 9

(1)
Pendirian BUMD didasarkan pada:
a.
kebutuhan Daerah; dan
b.
kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(2)
Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
a.
pelayanan umum; dan
b.
kebutuhan masyarakat.
(3)
Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
(4)
Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi aspek:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
ketersediaan teknologi; dan
c.
ketersediaan sumber daya manusia.
(5)
Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.
(6)
Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD.

Pasal 10

(1)
Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
(2)
Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
kebutuhan Daerah;
b.
analisa kelayakan usaha;
c.
ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
d.
dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e.
dokumen RPJMD.
(3)
Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima.
(5)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.

Pasal 11

(1)
Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
kegiatan usaha;
d.
jangka waktu berdiri;
e.
besarnya modal dasar dan modal disetor;
f.
tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan
g.
penggunaan laba.
(2)
Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
kegiatan usaha;
d.
jangka waktu berdiri; dan
e.
besarnya modal dasar.
(3)
Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga ketentuan mengenai:
a.
pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau
b.
pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.