Justisio

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Kebakaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.