Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 Tentang Mahkaman Tentara Sementara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Buat sementara maka tiap-tiap Pengadilan Negeri untuk daerah hukumnya merangkap menjadi Pengadilan Tentara Luar Biasa yang selanjutnya disebut Mahkamah Tentara Sementara. (2). Dengan tidak mengurangi Peraturan ini, maka Undang-undang No. 7 dan 8 tahun 1946 berlaku bagi Mahkamah tersebut. (3). Ketua Mahkamah Tentara Sementara mendapat pangkat Letnan Kolonel tituler: Panitera Mahkamah Tentara Sementara mendapat pangkat Kapten tituler. Satu sama lain tak mengurangi hak Presiden untuk memberikan pangkat-pangkat yang lebih tinggi. (4). Untuk sementara daerah-hukum Mahkamah Tentara dan Mahkamah Tentara Luar Biasa diperkecil sehingga meliputi seluruh daerah-hukum Pengadilan Negeri saja yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Tentara atau Ketua Mahkamah Tentara Luar Biasa itu.

Pasal 2

(1). Untuk sementara maka tiap-tiap Kejaksaan Pengadilan Negeri merangkap menjadi Kejaksaan Tentara untuk melayani juga perkara-perkara yang termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara. (2). Ketua Kejaksaan Pengadilan Negeri menjabat Jaksa Tentara dan Jaksa lainnya yang pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini bukan seorang Jaksa Tentara, kini menjabat Jaksa Tentara Pengganti. (3). Dalam mengurus perkara-perkara termaksud dalam ayat (1) maka antara satu dengan yang lain perhubungan Jaksa-jaksa Tentara (termasuk juga Jaksa Tentara Pengganti) yang tergabung pula dalam satu Kejaksaan Pengadilan Negeri, tetap seperti sediakala dalam gabungannya itu. (4). Untuk jabatan Jaksa Tentara (Pengganti) maka penjabat-penjabat baru tersebut dalam ayat (2) tadi mendapat pangkat Mayor tituler: satu sama lain tidak mengurangi hak Presiden untuk memberikan pangkat yang lebih tinggi dari itu.

Pasal 3

Suatu Pengadilan Tentara bersidang ditempat kedudukannya, kecuali jikalau berhubung dengan keadaan Negara atas ketetapan Ketuanya sidan itu harus diadakan ditempat lain didalam daerah-hukum masing-masing.

Pasal 4

Suatu Pengadilan Tentara dapat mengadili perkara dalam sidang yang terdiri dari Ketua, Jaksa Tentara Agung atau Jaksa Tentara dan Panitera.

Pasal 5

Jaksa Tentara Agung atau Jaksa Tentara boleh membawa siterdakwa kehadapan persidangan pengadilan dengan tidak usah memperhatikan acara ("formaliteit") apapun juga. Selanjutnya dipakai sebagai pedoman oleh Pengadilan Tentara Titel 10 Bagian I dan III H.I.R. dengan memperhatikan hal-hal yang tersebut dalam .I.R. dibawah huruf A, B, C, E dan F. Jika dianggap perlu oleh Ketua, maka ia dapat memerintahkan kepada Jaksa Tentara yang bersangkutan (Jaksa Tentara Agung bagi Mahkamah Tentara Agung) untuk menambah pemeriksaan permulaan, dengan mengembalikan daftar perkaranya kepadanya (kepada Jaksa tersebut).

Pasal 6

(1). Jika karena sesuatu keadaan suatu perkara tak dapat dihadapkan kepada Pengadilan Tentara yang berkuasa untuk mengadilinya, perkara tersebut dapat diadili oleh Pengadilan Tentara lain yang berdekatan, atas ketetapan Ketua Mahkamah Tentara Agung dengan persetujuan Jaksa Tentara Agung. (2). Apabila karena sesuatu hal tak ada perhubungan bagi antara Mahkamah Agung dan sesuatu Pengadilan Tentara yang berdekatan itu, maka Pengadilan Tentara yang berdekatan itu harus mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya.

Pasal 7

(1). Dimana dalam Peraturan ini disebut "Pengadilan Tentara" maka termaksud pula Mahkamah Tentara Luar Biasa dan Mahkamah Tentara Sementara. (2). Dalam sebutan Jaksa Tentara (Jaksa Tentara Agung) dalam dan 5 Peraturan ini termasuk juga Jaksa Tentara Pengganti (Wakil Jaksa Tentara Agung).

Pasal 8

Perkara-perkara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan ini ada pada suatu Kejaksaan Tentara, sedapat mungkin diselesaikan oleh Pengadilan Tentara yang berhak mengadilinya menurut peraturan-peraturan yang hingga kini berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.