Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1965 Tentang Perubahan Susunan Dewan Lalu-lintas Devisa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
dari Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 9) tentang Dewan Lalu-Lintas Devisa dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A.
Susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa ditetapkan sebagai berikut:
a.
Wakil Perdana Menteri I/Menteri Koordinator Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri sebagai Ketua,
b.
Wakil Perdana Menteri III sebagai Wakil Ketua I,
c.
Menteri Koordintor Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota,
d.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota,
e.
Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai Anggota,
f.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota,
g.
Menteri/Sekretaris Umum K.O.T.O.E sebagai Anggota,
h.
Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri sebagai Anggota.
B.
Anggota yang disebut pada sub d dalam ayat A dari pasal ini bertindak juga sebagai Pelaksana tugas sehari-hari dari Dewan dan sebagai Pimpinan dari Biro.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.