Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
2.
Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
3.
Transfer Dana melalui Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari peserta pengirim yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada peserta penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
4.
Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana.
5.
Penyelenggara Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukan sebagai pihak yang menyelenggarakan Sistem BI-RTGS.
6.
Peserta Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut sebagai Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
7.
Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta pada Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pelaksanaan Setelmen Dana.
8.
Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
9.
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank Peserta baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
10.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
11.
Pimpinan adalah pejabat yang berwenang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Bank atau lembaga/instansi.
12.
RTGS Central Node yang selanjutnya disingkat RCN adalah Sistem BI-RTGS di Penyelenggara yang menyediakan fungsi penatausahaan Rekening Setelmen Dana, Setelmen Dana, dan fungsi pendukung lain dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
13.
RTGS Participant Platform yang selanjutnya disingkat RPP adalah Sistem BI-RTGS di Peserta yang terhubung dengan RCN dan digunakan oleh Peserta untuk melakukan kegiatan pengiriman instruksi Setelmen Dana, akses informasi, dan/atau pengelolaan data Peserta.
14.
Digital Certificate adalah suatu sertifikat dalam bentuk file terproteksi yang memuat identitas pemilik sertifikat, kunci enkripsi untuk melakukan verifikasi tanda tangan digital pemilik, dan periode validitas sertifikat yang dihasilkan oleh infrastruktur kunci publik Bank Indonesia.
15.
United States Dollar Clearing House Automated Transfer System yang selanjutnya disingkat USD CHATS adalah suatu sistem transfer dana real time gross settlement dalam mata uang dolar Amerika Serikat di Hong Kong.
16.
Payment Versus Payment yang selanjutnya disingkat PvP adalah mekanisme Setelmen Dana dalam mata uang rupiah pada Sistem BI-RTGS atas transaksi jual beli mata uang dalam valuta asing terhadap mata uang rupiah antar-Peserta.
17.
Layanan United States Dollar/Indonesian Rupiah Payment versus Payment Link yang selanjutnya disebut Layanan USD/IDR PvP Link adalah layanan setelmen untuk transaksi jual beli mata uang dolar Amerika Serikat. terhadap mata uang rupiah antar-Peserta, dimana proses setelmen kedua mata uang dilakukan secara bersamaan (simultaneous settlements) pada Sistem BI-RTGS untuk mata uang rupiah dan USD CHATS di Hong Kong untuk mata uang dolar Amerika Serikat.
18.
Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung Sistem BI-RTGS yang memengaruhi kelancaran penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
19.
Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional Sistem BI-RTGS tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.
20.
Fasilitas Guest Bank adalah fasilitas Sistem BI-RTGS di lokasi Penyelenggara dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang disediakan oleh Penyelenggara untuk Peserta sebagai cadangan dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan Sistem BI-RTGS di lokasi Peserta.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem BI-RTGS meliputi:
a.
kepesertaan;
b.
operasional; dan
c.
kepatuhan Peserta.
(2)
Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan untuk menjadi Peserta yang diajukan oleh Bank yang baru didirikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelayanan perizinan terpadu terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank Indonesia, disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran;
b.
permohonan untuk menjadi Peserta, perubahan status kepesertaan menjadi ditutup, dan perubahan data kepesertaan Sistem BI-RTGS, sebagai dampak dari adanya langkah strategis dan mendasar, serta penyampaian informasi yang memengaruhi data Peserta di Bank Indonesia yang diajukan oleh Bank, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelayanan perizinan terpadu terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank Indonesia, disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran;
c.
permohonan untuk menjadi Peserta yang diajukan oleh Bank selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta pihak selain Bank, disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pembayaran;
d.
permohonan perubahan data kepesertaan Sistem BI-RTGS selain yang terkait dengan langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang diajukan oleh Bank disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pembayaran; dan
e.
permohonan perubahan status kepesertaan menjadi ditutup dan perubahan data kepesertaan Sistem BI-RTGS yang diajukan oleh pihak selain Bank, disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pembayaran.
(3)
Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh satuan kerja yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pembayaran.

Pasal 3

Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan Sistem BI-RTGS;
b.
menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem BI-RTGS;
c.
melaksanakan kegiatan operasional Sistem BI-RTGS;
d.
melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS;
e.
melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara;
f.
menetapkan batas nilai nominal transaksi yang dapat dilakukan melalui Sistem BI-RTGS;
g.
menetapkan jenis dan besarnya biaya dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, termasuk batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabahnya; dan
h.
mengenakan sanksi administratif.

Pasal 4

Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mencakup:
a.
perangkat keras di Penyelenggara dan aplikasi RCN;
b.
satu jaringan komunikasi data yang menghubungkan RPP utama di Peserta dengan RCN di Penyelenggara;
c.
aplikasi RPP dan perubahannya serta pedoman pengoperasian Sistem BI-RTGS;
d.
Fasilitas Guest Bank; dan
e.
sarana dan prasarana pendukung lainnya, termasuk untuk pelaksanaan mekanisme Setelmen Dana Layanan USD/IDR PvP Link pada Sistem BI-RTGS.

Pasal 5

(1)
Penyelenggara menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan kegiatan paling sedikit:
a.
melakukan pengelolaan dan pengoperasian RCN;
b.
menyediakan layanan help desk;
c.
memberikan layanan yang berkaitan dengan kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS;
d.
menetapkan waktu operasional penyelenggaraan Sistem BI-RTGS;
e.
menerapkan standar layanan minimum dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS;
f.
menetapkan dan memberlakukan ketentuan dan prosedur penanganan Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat;
g.
memberikan pelatihan kepada calon Peserta dan pelatihan secara berkala kepada Peserta; dan
h.
menetapkan status kepesertaan.
(2)
Layanan help desk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menangani permasalahan yang dihadapi Peserta terkait dengan:
a.
operasional Sistem BI-RTGS; dan/atau
b.
jaringan komunikasi data Sistem BI-RTGS.

Pasal 6

(1)
Pihak yang akan menjadi peserta dalam Sistem BI-RTGS harus memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2)
Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Bank;
c.
penyelenggara kliring dan/atau setelmen yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia; dan
d.
lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(3)
Lembaga lain yang dapat disetujui sebagai Peserta oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan lembaga yang mendukung:
a.
penyelesaian transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, dan transaksi pasar keuangan; dan/atau
b.
efektivitas kebijakan moneter oleh Bank Indonesia.
(4)
Setiap Peserta harus memiliki Rekening Setelmen Dana.

Pasal 7

(1)
Calon Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki surat izin usaha yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;
b.
tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan;
c.
Pimpinan calon Peserta telah memperoleh:
1.
penunjukan dari lembaga terkait; atau
2.
persetujuan atau dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dari lembaga pengawas yang berwenang;
d.
memiliki laporan hasil security audit atas sistem internal calon Peserta dalam 1 (satu) tahun terakhir, dalam hal calon Peserta akan menghubungkan sistem internal calon Peserta ke Sistem BI-RTGS;
e.
bagi penyelenggara kliring dan/atau setelmen serta lembaga lain yang merupakan badan hukum Indonesia, harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1.
memiliki rekomendasi dari lembaga pengawas yang berwenang;
2.
Pimpinan calon Peserta tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; dan
3.
Pimpinan calon Peserta tidak pernah dihukum atas tindak pidana di bidang perbankan, keuangan, dan/atau pencucian uang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
f.
menggunakan infrastruktur Sistem BI-RTGS sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan Penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
(2)
Infrastruktur Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikelola sendiri atau dikelola oleh pihak lain.

Pasal 8

(1)
Calon Peserta yang menggunakan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki perjanjian kerja sama penggunaan infrastruktur dengan pihak lain yang mengelola infrastruktur Sistem BI-RTGS; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 168 pasal. Masuk untuk akses penuh.