1.Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
2.Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
3.Transfer Dana melalui Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari peserta pengirim yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada peserta penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
4.Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana.
5.Penyelenggara Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukan sebagai pihak yang menyelenggarakan Sistem BI-RTGS.
6.Peserta Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut sebagai Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
7.Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta pada Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pelaksanaan Setelmen Dana.
8.Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
9.Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank Peserta baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
10.Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
11.Pimpinan adalah pejabat yang berwenang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Bank atau lembaga/instansi.
12.RTGS Central Node yang selanjutnya disingkat RCN adalah Sistem BI-RTGS di Penyelenggara yang menyediakan fungsi penatausahaan Rekening Setelmen Dana, Setelmen Dana, dan fungsi pendukung lain dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
13.RTGS Participant Platform yang selanjutnya disingkat RPP adalah Sistem BI-RTGS di Peserta yang terhubung dengan RCN dan digunakan oleh Peserta untuk melakukan kegiatan pengiriman instruksi Setelmen Dana, akses informasi, dan/atau pengelolaan data Peserta.
14.Digital Certificate adalah suatu sertifikat dalam bentuk file terproteksi yang memuat identitas pemilik sertifikat, kunci enkripsi untuk melakukan verifikasi tanda tangan digital pemilik, dan periode validitas sertifikat yang dihasilkan oleh infrastruktur kunci publik Bank Indonesia.
15.United States Dollar Clearing House Automated Transfer System yang selanjutnya disingkat USD CHATS adalah suatu sistem transfer dana real time gross settlement dalam mata uang dolar Amerika Serikat di Hong Kong.
16.Payment Versus Payment yang selanjutnya disingkat PvP adalah mekanisme Setelmen Dana dalam mata uang rupiah pada Sistem BI-RTGS atas transaksi jual beli mata uang dalam valuta asing terhadap mata uang rupiah antar-Peserta.
17.Layanan United States Dollar/Indonesian Rupiah Payment versus Payment Link yang selanjutnya disebut Layanan USD/IDR PvP Link adalah layanan setelmen untuk transaksi jual beli mata uang dolar Amerika Serikat.
terhadap mata uang rupiah antar-Peserta, dimana proses setelmen kedua mata uang dilakukan secara bersamaan (simultaneous settlements) pada Sistem BI-RTGS untuk mata uang rupiah dan USD CHATS di Hong Kong untuk mata uang dolar Amerika Serikat.
18.Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung Sistem BI-RTGS yang memengaruhi kelancaran penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
19.Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional Sistem BI-RTGS tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.
20.Fasilitas Guest Bank adalah fasilitas Sistem BI-RTGS di lokasi Penyelenggara dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang disediakan oleh Penyelenggara untuk Peserta sebagai cadangan dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan Sistem BI-RTGS di lokasi Peserta.