Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut dengan PP 48 Tahun 1994 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan perubahannya.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
6.
Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut dengan KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
7.
Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
8.
Perusahaan Real Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha utamanya di bidang Real Estat.
9.
Aset yang Berkaitan dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan/atau diterbitkan oleh Perusahaan Real Estat.
10.
Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
11.
Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan per seratus) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
12.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

Pasal 2

(1)
Untuk kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK tertentu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK.
(2)
Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.
(3)
Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK.
(4)
Dividen dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 3

(1)
Untuk mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
c.
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak diperolehnya dividen oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu.

Pasal 4

(1)
Pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu tidak termasuk dalam cakupan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) PP 48 Tahun 1994 yang dikenai Pajak Penghasilan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat.
(3)
Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
(4)
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila kepadanya telah diserahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
c.
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
d.
fotokopi pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak atas pemberitahuan secara tertulis dimaksud.
(2)
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah notaris, pejabat pembuat akta tanah, camat, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bebas.

Pasal 6

(1)
SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
(2)
SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 7

(1)
Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
c.
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menerbitkan:
a.
keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; atau
b.
surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
b.
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Surat keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk 12 (dua belas) masa pajak sejak masa pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Pasal 8

(1)
Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 9

(1)
Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a.
Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
b.
Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak:

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.