1.Arsitektur TIK adalah dasar pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan sistem TIK, yang terdiri atas arsitektur proses bisnis, arsitektur data/informasi, arsitektur aplikasi, arsitektur teknologi, dan arsitektur keamanan informasi.
2.Aset Informasi Kementerian Keuangan adalah aset dalam bentuk data/dokumen, perangkat lunak, aset berwujud (tangible), dan aset tak berwujud (intangible).
3.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4.Biaya Kepemilikan Total (Total Cost of Ownership) adalah semua biaya investasi TIK dalam akuisisi dan implementasi TIK selama siklus hidup (life cycle), yang meliputi namun tidak terbatas pada biaya pengadaan, operasional, pelatihan, dan pemeliharaan.
5.Business Support adalah komponen yang menjalankan fungsi keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan aset, dan pendukung lainnya pada Organisasi TIK.
6.Common Application adalah aplikasi/perangkat lunak yang dapat digunakan oleh pengguna dalam mendukung tugas dalam pekerjaan seperti application development tools, mind mapping, file compression, office suite.
7.Common System adalah sistem TIK yang memiliki kesamaan fitur fungsionalitas yang dibutuhkan lebih dari 1 (satu) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan seperti sistem surat elektronik, sistem aplikasi manajemen perkantoran.
8.Core System adalah sistem aplikasi dan sistem basis data yang mendukung proses bisnis utama Unit di lingkungan Kementerian Keuangan.
9.Data Kementerian Keuangan adalah data yang bersumber dari Unit di lingkungan Kementerian Keuangan.
10.Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disingkat DRP adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan TIK setelah terdampak dari bencana.
11.Enterprise Service Bus adalah platform integrasi terstandar yang menggabungkan pesan, web services, transformation, dan intelligent routing dalam mengoptimalkan integrasi informasi.
12.Executive Information Systems adalah sistem informasi bagi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyediakan informasi yang terintegrasi, teragregasi, dan terstruktur untuk mendukung analisis sebagai referensi pengambilan keputusan.
13.Host to Host adalah sistem elektronik yang terhubung secara dua arah dan real time online.
14.Integration Modules adalah modul sistem TIK yang mendukung proses bisnis Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang saling terkait agar dapat berkomunikasi (terhubung) dalam rangka mewujudkan sistem informasi manajemen terpadu (Integrated Financial Management Information System/IFMIS) seperti modul Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) terintegrasi dengan modul aset.
15.Joint Application Development adalah pengembangan sistem informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pengembang Sistem Informasi internal dan eksternal.
16.Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
17.Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan sistem TIK yang digunakan secara bersama-sama oleh paling sedikit 2 (dua) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terdiri atas infrastruktur TIK, common application, dan common system.
18.Major Incident adalah gangguan yang mempunyai dampak terhadap kegiatan Pimpinan dan/atau layanan dengan kritikalitas tinggi.
19.Operational Level Agreement (OLA) adalah perjanjian internal pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
20.Organisasi Pemulihan adalah organisasi yang terdiri atas perwakilan pemilik proses bisnis, perwakilan Organisasi TIK Kementerian Keuangan, dan pihak terkait yang akan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan pemulihan kondisi setelah terjadi bencana.
21.Organisasi TIK Kementerian Keuangan adalah organisasi yang menyelenggarakan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian Keuangan.
22.Perangkat Appliance adalah perangkat gabungan antara perangkat lunak dengan perangkat keras atau perangkat jaringan, yang tidak terpisahkan dan memiliki ketergantungan satu sama lain.
23.Pusat Data (Data Center/DC) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan data dan komponen terkait untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
24.Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center/DRC) adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
25.Service Level Agreement (SLA) adalah perjanjian antara pengelola layanan TIK dan pengguna.
26.Single Source of Truth adalah pemusatan data pada satu sumber data yang dapat dipercaya dan tidak saling bertentangan agar bisa diakses secara cepat, efektif, dan efisien.
27.Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat jaringan, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terpadu untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
28.Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System/IFMIS) adalah sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.
29.Strategi TIK (ICT Strategy) adalah rencana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam dokumen seperti, cetak biru TIK (ICT Blueprint), rencana induk TIK (ICT Masterplan).
30.Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
31.Unit TIK Eselon I adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di tingkat Unit Eselon I.
32.Unit TIK Non Eselon adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK di tingkat Unit Non Eselon.
33.Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait TIK untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
34.Unsolved-Problem adalah permasalahan yang tidak diketemukan solusinya.