(1)Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.
(2)Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
d.aspek pertahanan keamanan.
(3)Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.karakteristik biogeofisik pulau;
b.kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap bencana dan perubahan iklim;
c.daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya;
d.keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;
e.pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
f.kemampuan sistem tata air setempat;
g.penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan
h.memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut.
(4)Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau;
b.keberadaan situs budaya dan agama;
c.status kepemilikan hak atas tanah; dan
d.kelestarian budaya dan adat istiadat.
(5)Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a.ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b.aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan kegiatan ekonomi lokal;
d.pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
e.kontribusi terhadap masyarakat setempat.
(6)Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a.pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara;
b.penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut;
c.pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen; dan
d.percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.