Justisio

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
2.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
3.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
4.
Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut. dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
5.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
6.
Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas.
7.
Pengalihan Saham adalah proses pengalihan sejumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual atau dialihkan kepada Peserta Indonesia.
8.
Peserta Indonesia adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Warga Negara Indonesia.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Pengalihan Saham dan luasan lahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilaksanakan dengan tujuan:
a.
menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi dan penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia;
c.
meningkatkan partisipasi dan kemandirian Peserta Indonesia;
d.
meningkatkan pengendalian, penguasaan, dan pemanfaatan lahan; dan
e.
menjaga kelestarian lingkungan dan daya dukung pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya.

Pasal 3

(1)
Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk kepentingan:
a.
budidaya laut;
b.
pariwisata;
c.
usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
d.
pertanian organik; dan/atau
e.
peternakan.
(2)
Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(4)
Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pertahanan dan keamanan negara;
b.
kelestarian lingkungan;
c.
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
d.
proyek strategis nasional.

Pasal 4

(1)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam wajib memperhatikan:
a.
pemanfaatan sumber daya hayati dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan;
b.
kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil;
c.
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
d.
keberadaan situs budaya tradisional;
e.
teknologi yang digunakan; dan
f.
dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(2)
Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan dalam pemanfaatan Pulau Kecil yang memiliki luas daratan kurang dari atau sama dengan 100 km² (seratus kilometer persegi) dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dilarang berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.

Pasal 5

(1)
Penanaman Modal Asing untuk kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
(2)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan kepemilikan Saham Peserta Indonesia dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(3)
Perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta Indonesia paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin/tanda daftar usaha.
(4)
Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
(5)
Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a.
penjualan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; atau
b.
penjualan melalui pasar modal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 6

(1)
Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a diberikan dengan urutan prioritas kepada:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah Provinsi;
c.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Badan Usaha Milik Negara;
e.
Badan Usaha Milik Daerah;
f.
Koperasi;
g.
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri; dan
h.
Warga Negara Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Dalam hal terjadi penambahan jumlah modal disetor perseroan, Saham Peserta Indonesia tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil setelah dilakukan Pengalihan Saham.

Pasal 8

(1)
Dalam hal penanam modal asing tidak melanjutkan investasinya atau mengalami kebangkrutan, penanam modal asing dapat mengalihkan sahamnya kepada penanam modal asing lainnya atau penanam modal dalam negeri untuk memiliki saham asing tersebut.
(2)
Penanam modal asing yang melaksanakan Pengalihan Saham dilarang melakukan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain (nominee).

Pasal 9

Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan bagi:
a.
Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus;
b.
Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
c.
Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 10

(1)
Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.
(2)
Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
aspek ekologi;
b.
aspek sosial budaya;
c.
aspek ekonomi; dan
d.
aspek pertahanan keamanan.
(3)
Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
karakteristik biogeofisik pulau;
b.
kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap bencana dan perubahan iklim;
c.
daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya;
d.
keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;
e.
pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
f.
kemampuan sistem tata air setempat;
g.
penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan
h.
memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut.
(4)
Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau;
b.
keberadaan situs budaya dan agama;
c.
status kepemilikan hak atas tanah; dan
d.
kelestarian budaya dan adat istiadat.
(5)
Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a.
ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b.
aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan kegiatan ekonomi lokal;
d.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
e.
kontribusi terhadap masyarakat setempat.
(6)
Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a.
pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara;
b.
penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut;
c.
pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen; dan
d.
percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 11

(1)
Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.
(2)
Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau.
(3)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang terbuka hijau.

Pasal 12

(1)
Pengawasan Pengalihan Saham dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
(2)
Pengawasan pelaksanaan luasan lahan dan perairan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilakukan oleh Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pasal 13

(1)
Perseroan terbatas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), , ayat (2), dan dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(3)
Sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.