Justisio

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2021.

Pasal 2

(1)
RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
(2)
RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:
1.
Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.
Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapan demi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3.
Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5.
Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6.
Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
c.
Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 3

(1)
RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
a.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan
b.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(2)
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2021.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3)
Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 6

(1)
Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 156 pasal. Masuk untuk akses penuh.