Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar Akreditasi.
3.
Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
4.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.
Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1)
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus.
(2)
Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan klasifikasinya oleh pemerintah berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
Pasal 3
(1)
Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
Rumah Sakit umum kelas A;
b.
Rumah Sakit umum kelas B;
c.
Rumah Sakit umum kelas C; dan
d.
Rumah Sakit umum kelas D.
(2)
Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
Rumah Sakit khusus kelas A;
b.
Rumah Sakit khusus kelas B; dan
c.
Rumah Sakit khusus kelas C.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit umum kelas D pratama.
(2)
Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis;
b.
daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut;
c.
daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar;
d.
daerah tertinggal; dan/atau
e.
daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit umum kelas D pratama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)
Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit.
(2)
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan pada Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus yang dipenuhi berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.
Pasal 6
(1)
Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2)
Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian; dan
d.
pelayanan penunjang.
Pasal 7
(1)
Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis; dan
c.
pelayanan medik subspesialis.
(2)
Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pelayanan medik dasar.
(3)
Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
pelayanan medik spesialis dasar; dan
b.
pelayanan medik spesialis lain.
(4)
Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan penyakit dalam;
b.
pelayanan anak;
c.
pelayanan bedah; dan
d.
pelayanan obstetri dan ginekologi.
(5)
Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pelayanan medik subspesialis dasar; dan
b.
pelayanan medik subspesialis lain.
Pasal 8
(1)
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan; dan
b.
pelayanan asuhan kebidanan.
(2)
Pelayanan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan generalis; dan
b.
pelayanan asuhan keperawatan spesialis.
Pasal 9
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan
b.
pelayanan farmasi klinik.
Pasal 10
(1)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan.
(2)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
pelayanan rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pelayanan gizi;
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(3)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
manajemen Rumah Sakit;
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraan jenazah; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
Pasal 11
(1)
Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
(2)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain selain kekhususannya.
(3)
Pelayanan lain selain kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(4)
Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain selain kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh jumlah tempat tidur rawat inap.
Pasal 12
(1)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Rumah Sakit khusus:
a.
ibu dan anak;
b.
mata;
c.
gigi dan mulut;
d.
ginjal;
e.
jiwa;
f.
infeksi;
g.
telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher;
h.
paru;
i.
ketergantungan obat;
j.
bedah;
k.
otak;
l.
orthopedi;
m.
kanker; dan
n.
jantung dan pembuluh darah.
(2)
Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rumah Sakit khusus lainnya berdasarkan hasil kajian kebutuhan pelayanan.
(3)
Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru.
(4)
Menteri dalam menetapkan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 13
(1)
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus terdiri atas:
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian; dan
d.
pelayanan penunjang.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.