Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pekalongan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
(2)
Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlokasi di wilayah Kecamatan Kajen, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Kajen
2.
Desa Nyamok
3.
Desa Tanjung Kulon
4.
Desa Tanjung Sari
5.
Desa Gejlig
6.
Desa Rowolaku
7.
Desa Sambiroto
8.
Desa Salit
9.
Desa Kebonagung
10.
Desa Sangkanjoyo
11.
Desa Kutorejo.
(3)
Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
Di sebelah Utara dengan Desa Wangandowo, Desa Sumurjomblangbogo dan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.
b.
Di sebelah Barat dengan Desa Jagung dan Desa Langensari, Kecamatan Kesesi.
c.
Di sebelah Selatan dengan Desa Pekiringan Alit, Desa Gandarum, Desa Sinangoh Prendeng dan Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen.
d.
Di sebelah Timur dengan Desa Wonosari dan Desa Banjarejo serta Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kajen berkedudukan di Kelurahan Kajen.

Pasal 2

Pusat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Kota Kajen.

Pasal 3

Tempat kedudukan Instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan disesuaikan dengan temipat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimiana dimaksud dalam .

Pasal 4

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pemindahan dan pembinaan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Pasal 5

Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalani ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal pembiayaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memiperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.