Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatam Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Belopa ;
b.
Desa Senga ;
c.
Desa Lamunre ;
d.
Desa Pammanu ;
e.
Desa Lauwa;
f.
Desa Balo-balo;
g.
Desa Cilalang;
h.
Desa Kurrusumnga.

Pasal 2

Membentuk Kecamatan Bua di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sakti;
b.
Desa Barowa;
c.
Desa Posi;
d.
Desa Puty;
e.
Desa Raja;
f.
Desa Karang-karangan.

Pasal 3

Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Pontap;
b.
Kelurahan Batupasi;
c.
Kelurahan Sabamparu;
d.
Kelurahan Bara;
e.
Kelurahan Battang;
f.
Kelurahan Walenrang.

Pasal 4

Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Lempepasang;
b.
Desa Salubutu;
c.
Desa Siteba;
d.
Desa Bolong;
e.
Desa Lamasi;
f.
Desa Sariti;

Pasal 5

Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II luwu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Lampuawa;
b.
Desa Ketulungan;
c.
Desa Kaluku;
d.
Desa Salulemo;
e.
Desa Sukamaju;
f.
Desa Sukadamai;
g.
Desa Sidoraharjo;
h.
Desa Mulyorejo;

Pasal 6

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti;
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara;
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi;
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukamaju berkedudukan di desa Sukamaju.

Pasal 7

Setiap perubahan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan Peraturan pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa/kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi derah Tingkat I Sulawesi Selatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.