Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3.
Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
4.
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Pasal 2
(1)
Penentuan status Keadaan Darurat Bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2)
Penentuan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Pasal 3
(1)
Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kondisi:
a.
adanya potensi Bencana dengan tingkat ancaman maksimum; dan
b.
telah terjadi evakuasi/penyelamatan/ pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
(3)
Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.