Justisio

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
2.
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
3.
Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
4.
Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
5.
Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
6.
Panitia Negara adalah Panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. [www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id)

Pasal 2

(1)
Jenis acara terdiri atas:
a.
Acara Kenegaraan; dan
b.
Acara Resmi.
(2)
Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Upacara bendera; dan
b.
Upacara bukan Upacara Bendera.
(3)
Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Upacara bendera; dan
b.
Upacara bukan Upacara Bendera.

Pasal 3

(1)
Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:
a.
Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
b.
pakaian dinas;
c.
pakaian kebesaran; dan
d.
pakaian nasional.
(2)
Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.

Pasal 4

(1)
PSL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam; dan
b.
PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
(2)
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga negara.
(3)
Pakaian kebesaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat.
(4)
Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan lembaga negara.
(5)
Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

Pasal 5

Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN) berupa jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional.

Pasal 6

(1)
Pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:
a.
PSL;
b.
pakaian dinas;
c.
pakaian kebesaran; dan/atau
d.
pakaian nasional.
(2)
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3)
Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.

Pasal 7

(1)
Pakaian yang digunakan pada Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:
a.
PSL;
b.
PSN;
c.
pakaian dinas; dan/atau
d.
pakaian nasional.
(2)
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3)
Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.

Pasal 8

(1)
Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi terdiri atas:
a.
PSL;
b.
pakaian dinas;
c.
pakaian kebesaran;
d.
pakaian nasional;
e.
pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau
f.
pakaian lainnya yang telah ditentukan.
(2)
Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk upacara bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi diatur oleh kesekretariatan kementerian/lembaga negara/ lembaga.

Pasal 9

PSL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri.

Pasal 10

PSN sebagaimana dimaksud dalam juga dapat digunakan untuk:
a.
upacara penyerahan surat-surat kepercayaan (credentials) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada kepala negara/kepala pemerintahan negara asing;
b.
jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri; dan
c.
jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

Pasal 11

Tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.