Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
7.
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8.
Pengelolaan Bersama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh secara bersama-sama terhadap pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
9.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
10.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
11.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
12.
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
13.
Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
14.
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi, baik dalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupun bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
15.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
16.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
17.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
18.
Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuan komersial.
19.
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
20.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
21.
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
22.
Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
23.
Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
24.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
26.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
27.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
28.
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
29.
Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah.
30.
Unitisasi adalah pengelolaan reservoir secara bersama sesuai dengan kaidah teknis yang tepat, dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menjalankan prinsip manajemen reservoir yang baik.
31.
Tim Penawaran Wilayah Kerja adalah tim lelang yang dibentuk oleh Gubernur dan disetujui oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada di darat dan laut di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(3)
Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Pasal 3

(1)
Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.
(2)
Keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi Minyak dan Gas Bumi secara berkala kepada Gubernur.

Pasal 4

(1)
Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, Menteri melakukan kegiatan Survei Umum.
(2)
Kegiatan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Wilayah Terbuka, paling sedikit meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.

Pasal 5

Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 6

Pelaksanaan survei umum sebagaimana dimaksud dalam , Menteri membentuk Tim Survei Umum yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Aceh.

Pasal 7

(1)
Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2)
Semua data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerja dapat dikelola oleh Kontraktor selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.

Pasal 8

Pemerintah Aceh dapat menyimpan salinan data sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 10

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, dibentuk BPMA.
(2)
BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Pemerintah.

Pasal 11

(1)
BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh.
(2)
BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.

Pasal 12

BPMA sebagaimana dimaksud dalam bersifat tidak mencari keuntungan.

Pasal 13

BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 14

BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b.
melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c.
mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
d.
menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;
e.
memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f.
memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
g.
melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
h.
memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 15

Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan:
a.
perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b.
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
c.
rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
d.
proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e.
perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi;
f.
penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; dan
g.
keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.

Pasal 16

Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f, BPMA harus mempertimbangkan:
a.
rencana jangka panjang;
b.
keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
c.
upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
d.
teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan;
e.
upaya efisiensi;
f.
rencana pengembangan yang sudah disetujui;
g.
tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
h.
keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
i.
penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; dan
j.
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.

Pasal 17

(1)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam huruf g, BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut:
a.
rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya;
b.
perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
c.
perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil untuk Daerah;
d.
perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi;
e.
realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan
f.
pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
(2)
Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 18

Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf h, BPMA berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib memperhatikan:
a.
kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
b.
kemampuan penjual;
c.
harga jual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
d.
hak dan kewajiban penjual; dan
e.
tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.

Pasal 19

BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan:
a.
membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
b.
merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; 2015, No.99 10
c.
mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; dan
d.
membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur Pelaksana.
(2)
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas.
(3)
Jumlah keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang.
(4)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 (tiga) sub unit kerja.

Pasal 21

Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
memimpin dan mengelola BPMA;
b.
menandatangani Kontrak Kerja Sama;
c.
menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama;
e.
membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur;
f.
mewakili BPMA di dalam dan di luar Pengadilan; dan
g.
mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.