Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
2.
Pemulangan Sukarela adalah kegiatan memulangkan Pengungsi ke negara asal Pengungsi secara sukarela.
3.
Notifikasi Kekonsuleran adalah komunikasi resmi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri kepada perwakilan negara asing atau sebaliknya yang berisi pemberitahuan tentang warga negara asing yang bermasalah atau meninggal.
4.
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
5.
Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
6.
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
7.
Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
yang melaksanakan urusan keimigrasian.
Pasal 2
(1)
Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.
(2)
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:
a.
penemuan;
b.
penampungan;
c.
pengamanan; dan
d.
pengawasan keimigrasian.
(3)
Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
# 2016, No.368 -4-
Pasal 5
Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 6
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.
Pasal 7
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam dapat melibatkan instansi terkait, meliputi:
a.
Tentara Nasional Indonesia;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
d.
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau
e.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah Indonesia.
Pasal 8
(1)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 9
Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa:
a.
memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam;
b.
membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam;
c.
mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat;
d.
menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.
Pasal 10
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah setempat.
Pasal 11
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam , penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Pasal 12
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
Pasal 13
(1)
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, , , dan dituangkan dalam berita acara.
(2)
Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan:
a.
dokumen perjalanan;
b.
status keimigrasian; dan
c.
identitas.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Pasal 14
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi; dan
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Pasal 15
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam , menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah korban kepada perwakilan diplomatik negara asal korban.
(2)
Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam negara asal korban tidak memberikan klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(4)
Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk memulangkan jenazah korban ke negara asal namun perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat memproses pemulangan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan kerja sama dengan organisasi internasional yang menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan jenazah korban.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 18
(1)
Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengamanan.
(2)
Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengamanan.
Pasal 19
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam menyerahkan Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 20
(1)
Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap:
a.
dokumen perjalanan;
b.
status keimigrasian; dan
c.
identitas.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ditemukan meninggal Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi.
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Pasal 22
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 23
(1)
Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam , menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah korban kepada perwakilan diplomatik negara asal korban.
(2)
Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam negara asal korban tidak memberikan klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(4)
Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk memulangkan jenazah korban ke negara asal namun perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat memproses pemulangan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan kerja sama dengan organisasi internasional yang
# 2016, No.368 -10-
menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan jenazah korban.
Pasal 24
(1)
Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.
(2)
Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara.
(3)
Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4)
Dalam hal pemerintah daerah memanfaatkan barang milik daerah untuk tempat penampungan bagi Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan dengan prosedur:
a.
penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin tinggal, dan visa;
b.
penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat dalam buku register penampungan;
Akses Terbatas
Anda melihat 25 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.