Justisio

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bakamla RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi personel sipil dan personel pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.
Personel Bakamla RI yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
4.
Pegawai Tetap adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat atau diberhentikan oleh PPK setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan PNS instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla RI berdasarkan keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla RI.
6.
Pakaian Dinas adalah pakaian yang dikenakan oleh Personel dalam melaksanakan tugas kedinasan.
7.
Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel untuk kegiatan upacara/seremonial sesuai dengan kebutuhannya.
8.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan sehari-hari.
9.
Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel pada saat bertugas di lapangan.
10.
Pakaian Dinas Khusus Bakamla RI yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel untuk kepentingan tugas tertentu pada waktu tertentu dengan kompetensi khusus.
11.
Pakaian Olahraga yang selanjutnya disingkat PO adalah pakaian dinas yang digunakan Personel pada kegiatan olahraga.
12.
Kelengkapan adalah perlengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang merupakan bagian dari Pakaian Dinas.
13.
Atribut adalah tanda-tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
14.
Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah atribut pada Pakaian Dinas yang berupa semua jenis penghargaan negara kepada Personel yang berbentuk bintang, satya lencana, atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Tanda Kehormatan adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menandakan tanda jasa dan tanda kehormatan yang diperoleh Personel selain Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
16.
Tanda Kecakapan/Brevet adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menunjukkan kecakapan/kemampuan Personel yang diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan.
17.
Tanda Kualifikasi/Brevet adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menunjukkan kualifikasi/kemampuan Personel yang ditetapkan oleh Kepala Badan atau instansi lain yang berwenang.
18.
Tanda Kepangkatan adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menunjukkan pangkat dan golongan ruang Personel dalam jenjang nonstruktural dan jenjang struktural.
19.
Lencana Jabatan adalah atribut pada Pakaian Dinas yang dikenakan oleh Personel sebagai pejabat struktural di lingkungan Bakamla RI yang menunjukkan tingkatan eselonisasi.
20.
Logo Bakamla RI adalah huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai identitas Bakamla RI sebagai suatu institusi.
21.
Satuan Kerja Bakamla RI yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Bakamla RI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program yang membebani dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
22.
Unit Kerja Membidangi Kepegawaian adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, mutasi, kesejahteraan dan informasi kepegawaian di lingkungan Bakamla RI, dalam hal ini yang dimaksud adalah Bagian Kepegawaian.

Pasal 2

Setiap Personel wajib memakai Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan pada saat melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan harus memperhatikan:
a.
legalitas, yaitu penggunaannya sesuai dengan ketentuan;
b.
kebutuhan, yaitu penggunaannya sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c.
keragaman, yaitu penggunaannya sesuai dengan model atau bentuk, warna dan bahan dasar yang ditentukan; dan
d.
estetika, yaitu penggunaannya memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan.

Pasal 4

(1)
Pakaian Dinas di Lingkungan Bakamla RI meliputi:
a.
PDU;
b.
PDH;
c.
PDL;
d.
PO; dan
e.
PDK.
(2)
PDU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi:
a.
PDU I;
b.
PDU II;
c.
PDU III; dan
d.
PDU IV.
(3)
PDK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e meliputi:
a.
PDK Humas;
b.
PDK Tim Medis;
c.
PDK Awak Kapal Negara;
d.
PDK Awak Pesawat Udara;
e.
PDK Unit Reaksi Cepat Laut (URCL);
f.
PDK Provos Pengamanan Dalam (PROPAM); dan
g.
PDK Lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut terkait rincian PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Atribut dan Kelengkapan PDK yang dimaksud, diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Kepala Badan.
(5)
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Atribut dan Kelengkapan.
(6)
Bentuk Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

(1)
Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) meliputi:
a.
Tanda Kepangkatan (jenjang nonstruktural dan struktural);
b.
Lencana Jabatan;
c.
Tanda Kehormatan;
d.
Tanda Kehormatan Republik Indonesia;
e.
Tanda Kecakapan/Brevet;
f.
Tanda Kualifikasi/Brevet;
g.
papan nama;
h.
badge; dan
i.
tanda pengenal Personel.
(2)
Penyebutan Tanda Kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, beserta persyaratan kepangkatan diatur dengan Keputusan Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut terkait rincian tanda pengenal Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Kepala Badan.
(4)
Badge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, paling sedikit memuat:
a.
badge Logo Bakamla RI;
b.
badge tulisan COAST GUARD;
c.
badge tulisan INDONESIAN COAST GUARD (Atribut PDU III); dan
d.
badge tulisan Satker.
(5)
Bentuk, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

(1)
Kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) paling sedikit memuat:
a.
tutup kepala;
b.
ikat pinggang;
c.
alas kaki;
d.
kaus kaki;
e.
dasi (Kelengkapan PDU I untuk Personel wanita, dan PDU III);
f.
dasi kupu-kupu (Kelengkapan PDU II);
g.
pin dengan emblem Logo Bakamla RI (opsional);
h.
combat suit;
i.
pedang kehormatan, untuk Personel pria (Kelengkapan PDU I dan PDU III);
j.
tongkat komando (opsional);
k.
sarung tangan (Kelengkapan PDU I dan PDU III);
l.
kaus oblong;
m.
jaket; dan
n.
jas hujan/overcoat.
(2)
Tutup kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pet lapangan;
b.
pet upacara;
c.
mut;
d.
baret; dan
e.
topi.
(3)
Alas kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
sepatu dinas;
b.
sepatu olahraga; dan
c.
sepatu lapangan.
(4)
Sepatu dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
sepatu dinas untuk Personel pria, yaitu sepatu berwarna hitam polos, bertali dan berbahan kulit;
b.
sepatu dinas untuk Personel pria, yaitu sepatu berwarna putih polos, bertali dan berbahan kulit;
c.
sepatu dinas untuk Personel wanita, yaitu sepatu berwarna hitam polos, tidak bertali dan berbahan kulit, serta mempunyai hak setinggi 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) cm (sentimeter); dan
d.
sepatu dinas untuk Personel wanita, yaitu sepatu berwarna putih polos, tidak bertali dan berbahan kulit, serta mempunyai hak setinggi 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) cm (sentimeter).
(5)
Sepatu olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, yaitu sepatu berwarna biru dengan strip merah, bertali, mempunyai karakteristik bentuk dan fungsi disesuaikan untuk aktivitas olahraga bagi Personel pria dan wanita.
(6)
Sepatu lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a.
sepatu laras panjang (jungle boot) berwarna olive drab, bertali, mempunyai karakteristik bentuk dan fungsi disesuaikan untuk aktivitas di lapangan atau luar ruangan dengan kondisi lingkungan yang panas, basah dan lembab, bagi Personel pria dan wanita; dan
b.
sepatu laras panjang (jungle boot) berwarna hitam dan/atau krem (opsional), bertali, mempunyai karakteristik bentuk dan fungsi disesuaikan untuk aktivitas di lapangan atau luar ruangan dengan kondisi lingkungan yang panas, basah dan lembab, bagi Personel pria dan wanita.
(7)
Bentuk, warna, dan ukuran Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

(1)
PDU I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, paling sedikit dipakai pada:
a.
upacara kenegaraan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun negara asing, Hari Pahlawan;
b.
menghadiri upacara pelantikan kepala negara dan wakil kepala negara;
c.
upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia;
d.
upacara peresmian Kapal Negara;
e.
upacara pengukuhan nama Kapal Negara;
f.
pengantar dan penyambutan jenazah;
g.
ziarah ke taman makam pahlawan;
h.
upacara tabur bunga di laut; dan
i.
kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)
PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
untuk Personel pria, berupa jas khusus lengan panjang berkerah tegak, berwarna putih dan mempunyai lidah pangkat;
b.
untuk Personel wanita, berupa kemeja lengan pendek berwarna putih, dan jas khusus lengan panjang berkerah jatuh berwarna putih dan mempunyai lidah pangkat;
c.
untuk Personel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa celana panjang, berwarna putih dan pemakaian jas dikeluarkan;
d.
untuk Personel sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berupa celana panjang, berwarna putih dan pemakaian kemeja dimasukkan serta jas dikeluarkan;

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 75 pasal. Masuk untuk akses penuh.