1.Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bakamla RI adalah Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi personel sipil dan personel pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.Personel Bakamla RI yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
4.Pegawai Tetap adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat atau diberhentikan oleh PPK setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan PNS instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla RI berdasarkan keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla RI.
6.Pakaian Dinas adalah pakaian yang dikenakan oleh Personel dalam melaksanakan tugas kedinasan.
7.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel untuk kegiatan upacara/seremonial sesuai dengan kebutuhannya.
8.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan sehari-hari.
9.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel pada saat bertugas di lapangan.
10.Pakaian Dinas Khusus Bakamla RI yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Personel untuk kepentingan tugas tertentu pada waktu tertentu dengan kompetensi khusus.
11.Pakaian Olahraga yang selanjutnya disingkat PO adalah pakaian dinas yang digunakan Personel pada kegiatan olahraga.
12.Kelengkapan adalah perlengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang merupakan bagian dari Pakaian Dinas.
13.Atribut adalah tanda-tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
14.Tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah atribut pada Pakaian Dinas yang berupa semua jenis penghargaan negara kepada Personel yang berbentuk bintang, satya lencana, atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Tanda Kehormatan adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menandakan tanda jasa dan tanda kehormatan yang diperoleh Personel selain Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
16.Tanda Kecakapan/Brevet adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menunjukkan kecakapan/kemampuan Personel yang diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan.
17.Tanda Kualifikasi/Brevet adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menunjukkan kualifikasi/kemampuan Personel yang ditetapkan oleh Kepala Badan atau instansi lain yang berwenang.
18.Tanda Kepangkatan adalah atribut pada Pakaian Dinas yang menunjukkan pangkat dan golongan ruang Personel dalam jenjang nonstruktural dan jenjang struktural.
19.Lencana Jabatan adalah atribut pada Pakaian Dinas yang dikenakan oleh Personel sebagai pejabat struktural di lingkungan Bakamla RI yang menunjukkan tingkatan eselonisasi.
20.Logo Bakamla RI adalah huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai identitas Bakamla RI sebagai suatu institusi.
21.Satuan Kerja Bakamla RI yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Bakamla RI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program yang membebani dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
22.Unit Kerja Membidangi Kepegawaian adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, mutasi, kesejahteraan dan informasi kepegawaian di lingkungan Bakamla RI, dalam hal ini yang dimaksud adalah Bagian Kepegawaian.