Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/mening
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1)
Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan orang tua dan penerima tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Pra penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.