Justisio

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
3.
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
7.
Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
8.
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
9.
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
10.
Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan di bidang Pangan.
11.
Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan menjadi CPP.
12.
Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
13.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
14.
Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
jenis dan jumlah CPP;
b.
penyelenggaraan CPP;
c.
penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
d.
pendanaan.

Pasal 3

(1)
CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(2)
Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi:
a.
beras;
b.
jagung;
c.
kedelai;
d.
bawang;
e.
cabai;
f.
daging unggas;
g.
telur unggas;
h.
daging ruminansia;
i.
gula konsumsi;
j.
minyak goreng; dan
k.
ikan.
(3)
Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
(4)
Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP.
(5)
Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
(6)
Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
a.
beras;
b.
jagung; dan
c.
kedelai.
(7)
Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

(1)
Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3)
Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
(4)
Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b.
penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c.
pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d.
pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e.
angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
(5)
Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Dalam rangka penyelenggaraan CPP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit meliputi:
a.
target sasaran penyaluran CPP; dan
b.
target pengadaan CPP.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
a.
pengadaan;
b.
pengelolaan; dan
c.
penyaluran.
(2)
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah.
(3)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.
(4)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 7

(1)
Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2)
Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3)
Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP.
(4)
Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(5)
Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(6)
Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi untuk:
a.
pemenuhan cadangan;
b.
menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
c.
memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
(2)
Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3)
Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2)
Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a.
perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
b.
memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

Pasal 10

(1)
CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP.
(2)
Pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
(3)
Ketentuan mengenai batas waktu simpan, batas mutu, dan mekanisme pelepasan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 11

(1)
Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a.
Kekurangan Pangan;
b.
gejolak harga Pangan;
c.
bencana alam;
d.
bencana sosial; dan/atau
e.
keadaan darurat.
(2)
Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk:
a.
stabilisasi harga Pangan;
b.
mengatasi Masalah Pangan;
c.
mengatasi Krisis Pangan;
d.
pemberian Bantuan Pangan;
e.
kerjasama internasional;
f.
pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/atau
g.
keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3)
Penyaluran CPP untuk menanggulangi Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menanggulangi gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4)
Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Harga Acuan atau harga eceran tertinggi.
(5)
Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga tertinggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6)
Penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2)
Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai.
(3)
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.