Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2023 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN adalah bantuan biaya pengangkutan beras untuk Pegawai ASN dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.

Pasal 2

Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua disediakan dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.
(2)
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
(3)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4)
Penetapan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
a.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5)
Pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam menetapkan:
a.
Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
(2)
Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur masing-masing provinsi.
(3)
Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran.

Pasal 5

(1)
Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi 2023, No.141 -4 Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Perencanaan alokasi anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan standar biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(3)
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya.
(4)
Tata cara pengalokasian anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
(2)
Pengadaan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 7

(1)
Pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
(2)
Dalam rangka pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN menyampaikan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(3)
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a.
tanda bukti pengiriman (delivery order) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN; dan
b.
rekapitulasi berita acara penyaluran beras.
(4)
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Pembayaran dan menyampaikan kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.
(6)
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 8

Tata cara pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Pasal 9

(1)
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
(2)
Operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN bertanggung jawab atas penyaluran beras dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya Ongkos Angkut Beras dengan nilai fisik penyaluran beras sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kontrak penyaluran beras untuk pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras pegawai negeri sipil yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ongkos angkut atas penyaluran beras oleh operator kepada pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat dibayarkan berdasarkan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.