Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai lelang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
5.
Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu Pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standardisasi teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/176~PMK.06~2010Per.HTM 2/16 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176 Nonseksesi Wajib, dan Lelang Nonseksesi Sukarela.
9.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Nonseksesi Sukarela.
10.
Pindah alamat adalah perubahan alamat kantor Balai Lelang dalam satu kota atau kabupaten tempat kedudukannya.
11.
Pindah tempat kedudukan adalah perubahan domisili Balai Lelang di luar kota atau kabupaten tempat kedudukan yang lama.
12.
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap ketentuan penyetoran Bea Lelang.

Pasal 2

Balai Lelang dapat didirikan oleh:
a.
swasta nasional;
b.
patungan swasta nasional dengan swasta asing; atau
c.
patungan BUMN/D dengan swasta nasional/swasta asing; sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan atau mencabut izin operasional Balai Lelang dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I A dan Lampiran I B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)
Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan:
a.
akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan Notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.
bukti modal disetor paling kurang Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c.
rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan;
d.
proposal pendirian Balai Lelang memuat antara lain: 1) ruang lingkup kegiatan Balai Lelang; 2) struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai, tenaga hukum, apabila tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan; dan 3) rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun;
e.
neraca awal Balai Lelang yang bersangkutan; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176
f.
sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun serta foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 60 m² dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas paling kurang 100 m²;
g.
fotokopi identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan aslinya;
h.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Balai Lelang, para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk pemegang saham berkewarganegaraan asing tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
i.
Surat Pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
j.
Surat Keterangan Domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
k.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat izin/keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
l.
bukti tersedianya tenaga penilai berupa ijazah/sertifikat penilai dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga penilai yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang; dan
m.
bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah sarjana hukum dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang.
(3)
Izin operasional Balai Lelang diberikan setelah:
a.
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; dan
b.
dilakukan peninjauan lokasi.

Pasal 5

(1)
Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat.
(2)
Balai Lelang yang pindah alamat wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a.
fotokopi risalah rapat direksi;
b.
surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f;
c.
surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
d.
SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/176~PMK.06~2010Per.HTM 4/16 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176 yang berwenang; dan
e.
bukti pengumuman pindah alamat.
(4)
Setiap pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat.

Pasal 6

(1)
Balai Lelang yang akan pindah tempat kedudukan wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis disertai alasan pindah tempat kedudukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah setempat dalam hal kedudukan masih dalam satu Kantor Wilayah; atau
b.
Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan lama dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan yang baru, dalam hal tempat kedudukannya di luar wilayah kerja Kantor Wilayah yang lama.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a.
fotokopi risalah rapat direksi; dan
b.
surat pernyataan tersedianya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f.
(3)
Permohonan izin pindah tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal cq. Direktorat Lelang.
(4)
Direktur Jenderal memberikan izin pindah tempat kedudukan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Balai Lelang yang telah mendapat izin pindah tempat kedudukan wajib:
a.
melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
fotokopi akta notaris tentang perubahan tempat kedudukan Balai Lelang dan fotokopi surat keterangan penerimaan laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang;
2.
surat keterangan domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat; dan
3.
SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
b.
memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pindah tempat kedudukan.
(6)
Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan yang lama dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan yang baru, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan.

Pasal 7

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176 7/5/2019 1A. Balai Lelang dapat membuka kantor perwakilan. 1B. Kantor perwakilan Balai Lelang tidak berstatus badan hukum tersendiri. 1C. Direksi Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan kantor perwakilan. 1D. Pemimpin kantor perwakilan bertindak untuk dan atas nama direksi Balai Lelang.

Pasal 8

2A. Balai Lelang yang akan membuka kantor perwakilan, wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kantor perwakilan Balai Lelang. 2B. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a.
pernyataan dari direksi Balai Lelang yang bersangkutan bahwa Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelayanan jasa lelang oleh kantor perwakilannya;
b.
susunan pengurus kantor perwakilan Balai Lelang;
c.
sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m²;
d.
surat keterangan domisili kantor perwakilan Balai Lelang dari kelurahan setempat; dan
e.
SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 2C. Permohonan izin pembukaan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal cq. Direktorat Lelang. 2D. Direktur Jenderal memberikan izin pembukaan kantor perwakilan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Balai Lelang yang menutup kantor perwakilan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat kantor perwakilan Balai Lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penutupan kantor perwakilan Balai Lelang.

Pasal 10

Pengawasan kantor perwakilan Balai Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor perwakilan Balai Lelang.

Pasal 11

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/176~PMK.06~2010Per.HTM 6/16 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176 7/5/2019
(1)
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, Balai Lelang wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan pemegang saham, dengan melampirkan:
a.
fotokopi identitas calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya;
b.
fotokopi NPWP calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk calon pemegang saham Asing, ketentuan mengenai hal tersebut tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku; dan
c.
surat pernyataan dari para calon pemegang saham yang baru, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT.
(2)
Direktur Jenderal memberikan izin perubahan pemegang saham setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Balai Lelang yang telah memperoleh izin perubahan pemegang saham, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengesahan perubahan pemegang saham oleh instansi yang berwenang, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang, dengan melampirkan:
a.
akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat di hadapan Notaris tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang;
b.
surat keterangan atau pengesahan dari instansi yang berwenang tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang; dan
c.
fotokopi NPWP para pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya.

Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan direksi, Balai Lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan direksi, dengan melampirkan:
a.
fotokopi identitas direksi yang baru dengan menunjukkan aslinya;
b.
fotokopi akta notaris tentang keputusan perubahan direksi;
c.
surat pernyataan dari direksi yang baru bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT; dan
d.
fotokopi NPWP direksi yang baru dengan menunjukkan aslinya.

Pasal 13

Dalam hal terjadi perubahan nama Balai Lelang, berlaku ketentuan sebagaimana pengajuan permohonan untuk memperoleh izin operasional Balai Lelang baru.

Pasal 14

Wilayah kerja Balai Lelang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 15

(1)
Balai Lelang selaku kuasa pemilik barang dapat bertindak sebagai pemohon lelang atau Penjual hanya untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu:
a.
Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero;
b.
Lelang harta milik bank dalam likuidasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c.
Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing; dan;
d.
Lelang barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha.
(2)
Dalam pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 16

Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi kegiatan jasa pralelang dan jasa pascalelelang untuk semua jenis lelang.

Pasal 17

(1)
Jasa pralelang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
b.
meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
c.
menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
d.
menguji kualitas dan menilai harga barang;
e.
meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
f.
mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
g.
memasarkan barang dengan cara-cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/atau
h.
menyiapkan/menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan lelang.
(2)
Pemberian jasa pralelang oleh Balai Lelang didasarkan pada perjanjian antara Balai Lelang dengan pemilik barang, yang mengatur termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
besaran imbalan jasa dari pemilik barang kepada Balai Lelang;
b.
cara pembayaran imbalan jasa; dan
c.
pembagian uang jaminan wanprestasi.

Pasal 18

(1)
Balai Lelang selaku pemohon atau kuasa pemilik barang dapat mengadakan perjanjian perdata dengan Pejabat Lelang Kelas II mengenai pelaksanaan lelang dan imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176 7/5/2019
(2)
Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Balai Lelang selaku pemohon atau kuasa pemilik barang.

Pasal 19

(1)
Jasa pascalealang oleh Balai Lelang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
pengaturan pengiriman barang;
b.
pengurusan balik nama barang yang dibeli atas nama Pembeli; dan/atau
c.
jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam memberikan jasa pascalealang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat memperoleh imbalan jasa dari Pembeli yang menginginkan pelayanan jasa pascalealang, sesuai dengan kesepakatan antara Pembeli dengan Balai Lelang.

Pasal 20

Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Balai Lelang harus melaksanakan kegiatan usaha Balai Lelang paling sedikit 2 (dua) kali jasa pralelang atau jasa pasca lelang atau 1 (satu) kali sebagai pemohon lelang atau Penjual untuk menjual melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21

Balai Lelang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya.

Pasal 22

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang berhak:
a.
mengadakan perjanjian dengan pemilik barang untuk melaksanakan jasa pralelang;
b.
mengadakan kesepakatan dengan Pembeli barang untuk melaksanakan jasa pascalealang;
c.
menerima imbalan jasa pralelang dan/atau pascalealang yang diperjanjikan/disepakati;
d.
mengadakan perjanjian perdata dengan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan jasa pelaksanaan lelang;
e.
menentukan cara penawaran lelang;
f.
menerima Salinan Risalah Lelang dari KPKNL/ Pejabat Lelang Kelas II; dan
g.
mengusulkan Pemandu Lelang.

Pasal 23

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang berkewajiban:
a.
membayar imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II sesuai ketentuan;
b.
menyerahkan bukti pembayaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang dan salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/176~PMK.06~2010Per.HTM 9/16 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176 penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang;
c.
mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
d.
menyetorkan Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Harga Lelang dibayar oleh Pembeli;
e.
menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada yang berhak sesuai dengan perjanjian, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II;
f.
menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang dan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada yang berhak sesuai dengan perjanjian, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
g.
menyerahkan bukti pelunasan harga lelang berupa kuitansi, bukti setor/transfer, salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data pelunasan harga lelang, bukti setor Bea Lelang, PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, kepada Pejabat Lelang pada saat meminta Salinan Risalah Lelang;
h.
menyerahkan Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi pembayaran lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi;
i.
menyerahkan barang dan dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi; dan
j.
menyerahkan hasil bersih lelang kepada pemilik barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima;
k.
menyelenggarakan administrasi perkantoran dan pelaporan.

Pasal 24

(1)
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Balai Lelang.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3)
Pengawasan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 25

(1)
Pembinaan terhadap Balai Lelang meliputi pembinaan teknis dan administrasi lelang.
(2)
Pembinaan teknis dan administrasi lelang terhadap Balai Lelang dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(3)
Pembinaan secara langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada sosialisasi, pengarahan dan pemeriksaan.
(4)
Pembinaan secara tidak langsung meliputi tetapi tidak terbatas pada memberikan himbauan dan tanggapan secara tertulis. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/176~PMK.06~2010Per.HTM 10/16

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.