Untuk menjalankan perusahaan perkebunan di Jawa dan Madura, dan dilain-lain daerah, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Persediaan, masing-masing didirikan satu Badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dengan keuangan biasa, dan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Badan itu dinamakan "Pusat Perkebunan Negara"(P.P.N.) dengan disebut nama Daerah yang berhubungan dibelakanya. Tempat kedudukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.