Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
2.
Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.
3.
Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
4.
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan sampai dengan penyaluran (jaringan transmisi dan jaringan distribusi) dan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.
5.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
6.
Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
7.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
8.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.
Pasal 2
(1)
Untuk menjaga stabilitas harga guna menjaga daya beli masyarakat, membantu masyarakat miskin, dan menjaga ketersediaan pasokan energi, telah disediakan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2)
Tata cara penyediaan Subsidi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 3
(1)
Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2)
Berdasarkan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik.
(4)
Dalam hal pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Untuk pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara; dan
b.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(3)
Salinan Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 5
(1)
Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
(2)
Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
pelanggan yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
pelanggan yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
(3)
Pemberian Subsidi Listrik kepada pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan formula sebagai berikut: S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan: S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif m = marjin (%)
V = Volume Penjualan
(2)
Marjin dalam perhitungan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pasal 7
(1)
Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan untuk persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN Perubahan.
(2)
Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
(1)
Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik.
(2)
Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik, marjin, jumlah pelanggan, Golongan Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya non bahan bakar.
(3)
Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
(4)
Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(5)
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC serta Susut Jaringan dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA.
(6)
Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC dan Susut Jaringan.
(7)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(8)
Dengan mengacu laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(9)
Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
(10)
Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
BPP sebagaimana dimaksud dalam dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2)
Selain penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan SFC dan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran realisasi SFC setiap akhir semester dan secara tahunan, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(3)
Tata cara dan mekanisme usulan penetapan perkiraan dan realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 10
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam , tidak termasuk biaya yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1)
Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA.
(2)
Permintaan pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3)
Permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, yang terdiri atas:
a.
data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b.
data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; dan
c.
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(4)
Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan data BPP (Rp/kWh):
a.
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN atau APBN Perubahan; atau
b.
berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik adalah data BPP yang paling akhir diterbitkan.
(6)
Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1)
Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
(3)
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
(4)
Dalam hal realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau APBN Perubahan, KPA dapat melakukan penyesuaian dalam verifikasi tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
(5)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 14
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 15
Tata cara pencairan Subsidi Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam , PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.
(2)
Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan surat permintaan koreksi yang dilengkapi dengan perhitungan realisasi subsidi kepada KPA.
Menampilkan 16 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.