Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Pt Hutama Karya (persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan
b.
pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2.
(3)
Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam , PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
a.
dokumen teknis;
b.
dokumen rencana usaha; dan
c.
dokumen hukum.
(2)
Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3)
Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang
disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1)
PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud dalam sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
(2)
Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
b.
penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
c.
pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan; dan/atau
d.
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan
pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
b.
mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Pasal 8
PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam , menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.