Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Dagang Asean)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.