Mengesahkan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.