Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Serta Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
2.
Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan adalah lembaga yang mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.

Pasal 3

(1)
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.000,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
c.
Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
d.
Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI merangkap sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan yang nilainya paling besar.
(4)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Fasilitas yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.

Pasal 5

(1)
Perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c.
Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:
a.
Jaminan kesehatan;
b.
Jaminan kecelakaan kerja; dan
c.
Jaminan kematian.
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.

Pasal 7

Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.