Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.