Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 sebesar Rp130.696.723.927.000 (seratus tiga puluh triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
dana bagi hasil pajak penghasil , , dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp32.597.964.176.935 (tiga puluh dua triliun lima ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
b.
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp20.508.062.456.515 (dua puluh triliun lima ratus delapan miliar enam puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus belas rupiah);
c.
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp4.506.811.377.550 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
d.
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp17.090.272.462.960 (tujuh belas triliun sembilan puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
e.
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp51.715.726.546.663 (lima puluh satu triliun tujuh ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu ratus enam puluh rupiah);
f.
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp1.328.041.987.271 (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
g.
dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp1.845.282.254.062 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam ribu dua rupiah); dan
h.
dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rp1.104.562.665.044 (satu triliun seratus empat miliar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu empat puluh empat rupiah).
(2)
Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan rincian dana bagi hasil menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2022 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149).
(3)
Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan pada bulan Desember 2022.
(2)
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tunai dan/atau nontunai.
(3)
Tata cara penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 689 pasal. Masuk untuk akses penuh.