Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda yang Dikenakan Akan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam daftar terlampir dikenakan nasionalisasi.
2.
Jika perusahaan-perusahaan dimaksud ayat (1) merupakan Badan Hukum, nasionalisasi dikenakan terhadap Badan Hukum tersebut, jika bukan, maka nasionalisasi dikenakan terhadap seluruh harta kekayaan-perusahaan tersebut.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut terhitung mulai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.