Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Dokumen Kepemilikan BMN adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMN.
3.
Daftar Dokumen Kepemilikan BMN adalah daftar yang memuat data penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang disusun oleh Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN dan ditandatangani oleh Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
5.
Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Pejabat Penyimpan, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yang berasal dari pejabat struktural di lingkungan Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
6.
Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Petugas Penyimpan, adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membantu Pejabat Penyimpan dalam melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yaitu petugas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengelola Barang atau Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
7.
Pengelola Barang adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
8.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
9.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. BagianKedua MaksuddanTujuan

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk terselenggaranya penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang tertib dan aman.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadipedom an bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam pelaksanaan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN agar dapat dikelola sesuai dengan kaidah yang benar serta terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan, kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan. BagianKetiga RuangLingkup

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan:
a.
penyerahan;
b.
penerimaan;
c.
pencatatan;
d.
pengkodean;
e.
pemberkasan;
f.
pemeliharaan;
g.
pengamanan;
h.
peminjaman;
i.
penggandaan;
j.
penggantian;
k.
pengecekan;
l.
pengembalian;
m.
pelaporan penyimpanan atas Dokumen Kepemilikan BMN.

Pasal 4

(1)
Dokumen Kepemilikan BMN meliputi dokumen bukti kepemilikan atau dokumen yang setara.
(2)
Dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sertipikat untuk BMN berupa tanah;dan
b.
bukti kepemilikan lain untuk BMN selain tanah, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
(3)
Dokumen yang setara dengan dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BMN berupa tanah antara lain:
a.
girik;
b.
letter C;
c.
akta jual beli; dan
d.
akta pelepasan hak.

Pasal 5

(1)
Dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN.
(2)
Dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
untuk BMN dari belanja APBN, antara lain:
1.
dokumen perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2.
dokumen penyediaan anggaran;
3.
dokumen pelaksanaan anggaran berupa kontrak, pencairan dana, Berita Acara Serah Terima (BAST), Final Hand Over (FHO), dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4.
Surat Izin Mendirikan Bangunan;
5.
gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai (as built drawing) beserta dokumen pendukungnya, antara lain:
a)
denahsituasi (kawasan/site plan);
b)
tampak;
c)
potongan;
d)
gambar detail;
e)
berita acara lapangan;
f)
garansi produk;
g)
manual operation;
6.
foto BMN;
b.
untuk BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain:
1.
dokumen asal perolehan BMN;
2.
Surat Izin Mendirikan Bangunan;
3.
gambar yang dihasilkan setelah proses pekerjaan konstruksi selesai (as built drawing) beserta dokumen pendukungnya, antara lain:
a)
denah situasi (kawasan/ site plan);
b)
tampak;
c)
potongan;
d)
gambar detail;
e)
berita acara lapangan;
f)
garansi produk;
g)
manual operation;
4.
foto BMN.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk asli atau fotokopi dengan dilampiri soft copy.

Pasal 6

(1)
Dokumen pengelolaan BMN atas BMN yang memiliki bukti kepemilikan, disimpan menjadi satu berkas dengan Dokumen Kepemilikan BMN.
(2)
Dokumen pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keputusan dan/atau surat persetujuan penggunaan BMN;
b.
surat persetujuan pemanfaatan BMN;
c.
surat persetujuan pemindahtanganan BMN;
d.
surat persetujuan pemusnahan BMN; dan
e.
surat persetujuan penghapusan BMN.
(3)
Dalam hal Dokumen Kepemilikan BMN sudah tidak dikuasai Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dokumen pengelolaan BMN disimpan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.

Pasal 7

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
(2)
Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat(1),Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang:
a.
membuat kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
b.
menunjuk dan membebastugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang;
c.
menguasakan penunjukan dan pembebas tugasan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengelola Barang;
d.
memutuskan perlunya penggunaan pihak ketiga untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
e.
menentukan pengkodean Dokumen Kepemilikan BMN;
f.
melakukan alih media dan validasi hasil alih mediaatas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
g.
meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
h.
menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
i.
menerima laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN dari Pengguna Barang;
j.
meminta dokumen pendukung bukti kepemilikan BMN yang tidak berada pada Pengelola Barang tetapi diperlukan dalam pengelolaan BMN kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
k.
melakukan pembinaan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di lingkungan kantor pusat atau instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 8

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Dalam melaksanakan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang:
a.
menetapkan kebijakan mengenai penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan;
b.
menunjuk dan membebastugaskan Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
c.
meminjamkan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggandakan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
f.
membuat dan menyampaikan laporan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN kepada Pengelola Barang.
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabatstruktural di lingkungan Unit Eselon yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Pejabat Penyimpan memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
menerima Dokumen Kepemilikan BMN;
b.
melakukan peminjaman Dokumen Kepemilikan BMN;
c.
mengoordinasikan upaya pengambilan Dokumen Kepemilikan BMN yang dipinjam jika telah melewati jangka waktu peminjaman;
d.
melakukan penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN;
e.
melegalisasi hasil penggandaan Dokumen Kepemilikan BMN;
f.
mengurus penggantian Dokumen Kepemilikan BMN;
g.
mengembalikan Dokumen Kepemilikan BMN;
h.
menyusun laporan pelaksanaan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN;
i.
melakukan alih media dan validasi hasil alih media atas Dokumen Kepemilikan BMN; dan
j.
melakukan supervisi atas pelaksanaan pencatatan, pengkodean, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengecekan Dokumen Kepemilikan BMN yang dilakukan oleh Petugas Penyimpan.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penyimpan dibantu oleh Petugas Penyimpan.

Pasal 10

(1)
Pelaksana penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN:
a.
Pengelola Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk Dokumen Kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Dalam melaksanakan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menunjuk Pejabat Penyimpan dan Petugas Penyimpan;
b.
Pengelola Barang atau Pengguna Barang dapat membentuk unit penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN.

Pasal 11

Petugas Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.