Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.
3.
Penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.
4.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
5.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
6.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
7.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
8.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
10.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
12.
Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
13.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya yang:
a.
bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
b.
berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tatalksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.
Pasal 3
(1)
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:
a.
di Kawasan Pabean; atau
b.
di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.
(2)
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyerahkan Inward Manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(3)
Dalam hal barang impor berupa sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan telah melakukan Pembongkaran yakni pada saat Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Pasal 4
(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan Pembongkaran.
Pasal 5
(1)
Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;
b.
barang impor diangkut lanjut;
c.
adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran;
d.
terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/atau
e.
tidak tersedianya Kawasan Pabean.
(2)
Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
a.
dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menyerahkan Inward Manifest; dan
b.
denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran di tempat lain.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SKP.
(5)
Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:
a.
Kawasan Pabean, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf c;
b.
pelabuhan, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau
c.
lokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran.
(6)
Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
b.
dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 6
(1)
Persetujuan Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
a.
keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
b.
frekuensi importasi yang tinggi, dan:
1.
barang impor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; atau
2.
tidak tersedianya Kawasan Pabean.
(3)
Untuk dapat memperoleh persetujuan Pembongkaran secara periodik, permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan:
a.
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
b.
daftar rencana Pembongkaran barang dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, perubahan daftar rencana Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke Kantor Pabean sebelum Pembongkaran berikutnya.
(5)
Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean.
Pasal 7
(1)
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan.
(2)
Barang impor yang dibongkar dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa ke:
a.
Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atau
b.
tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.
(3)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal sarana pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga.
(4)
Untuk melakukan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP.
(5)
Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap.
Pasal 8
(1)
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan 1 (satu) permohonan yang di dalamnya memuat permohonan mengenai:
a.
Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.
Pembongkaran ke sarana pengangkut laut lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP.
Pasal 9
(1)
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di dalam area pelabuhan.
(2)
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal barang impor:
a.
telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang; dan/atau
b.
mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan.
Pasal 10
Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya, dapat dilakukan melalui:
a.
jalur pipa;
b.
sabuk konveyor (conveyor belt); dan/atau
c.
alat Pembongkaran lain, yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.
Pasal 11
(1)
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat membongkar barang impor terlebih dahulu.
(2)
Atas Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut harus:
a.
melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; dan
b.
menyerahkan Inward Manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah Pembongkaran.
(3)
Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1)
Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di:
a.
TPS; atau
Menampilkan 12 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.