Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah.
(2)
Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b.
3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Pasal 2

(1)
Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2009.
(2)
Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160.3/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009.
(3)
Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam koma lima persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp1.566.304.341.740,00 (satu triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); dan
b.
Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp843.394.645.660,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).
(4)
Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan di tahap I dan II.
(3)
Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada tahap III di bulan November tahun anggaran berjalan.
(4)
Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.