Justisio

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.