Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.