Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Hasanuddin

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disebut Unhas adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta Unhas adalah peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unhas.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Unhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unhas.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhas yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unhas.
7.
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
10.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
12.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhas yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Unhas.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unhas.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unhas.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1)
Unhas memiliki visi menjadi pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis benua maritim Indonesia.
(2)
Unhas memiliki misi:
a.
menyediakan lingkungan belajar yang berkualitas untuk mengembangkan kapasitas pembelajar yang adaptif-kreatif.
b.
melestarikan, mengembangkan, menemukan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
c.
menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis dan untuk kemasalahan benua maritim Indonesia.
(3)
Unhas memiliki tata nilai:
a.
integritas;
b.
inovatif; 2015, No.171 4
c.
katalitis; dan
d.
arif.
(4)
Unhas memiliki tujuan :
a.
menghasilkan insan cendekia yang berkarakter mulia; dan
b.
memajukan, mengembangkan, menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi kemaslahatan masyarakat Indonesia dan dunia.
(5)
Unhas memiliki otonomi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif.

Pasal 3

Unhas merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 4

Unhas berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 5

Hari jadi (dies natalis) Unhas adalah tanggal 10 September.

Pasal 6

(1)
Unhas memiliki lambang, bendera, himne, dan mars.
(2)
Lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakar pada nilai budaya, kejuangan dan sejarah Unhas yang berfungsi sebagai identitas, eksistensi, dan sarana pemersatu.
(3)
Lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 7

(1)
Unhas menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(2)
Unhas dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah.
(4)
Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(5)
Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 8

(1)
Unhas menyelenggarakan pendidikan berdasarkan pada standar pendidikan Unhas yang memiliki daya saing internasional yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2)
Unhas menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan Unhas, capaian pembelajaran program studi, kompetensi, tantangan lokal, dan global.
(3)
Unhas mengevaluasi kurikulum secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA. # 2015, No.171 6

Pasal 9

(1)
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi di Unhas.
(2)
Bahasa daerah dan bahasa asing lain dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unhas.

Pasal 10

(1)
Unhas menerima Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unhas wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program sarjana.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 11

(1)
Unhas memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan Unhas berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh Unhas.
(3)
Unhas dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unhas apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat lulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Pasal 12

(1)
Unhas dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada seseorang karena:
a.
prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b.
pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2)
Unhas dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 13

(1)
Unhas menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan kompetensi keilmuan.

Pasal 14

(1)
Unhas menyelenggarakan penelitian yang hasilnya dimanfaatkan untuk:
a.
pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
b.
peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c.
peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d.
pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e.
perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
(2)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(3)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Hasil penelitian Sivitas Akademika dapat diberikan penghargaan jika:
a.
diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
b.
memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; 2015, No.171 8
c.
menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
d.
diterbitkan sebagai buku referensi.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 16

(1)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kemaslahatan, dan kesejahteraan umum.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3)
Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4)
Unhas memberikan penghargaan atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dan dimanfaatkan oleh dunia usaha dan/atau teknologi tepat guna.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Pasal 17

(1)
Organ Unhas terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.
(2)
Pemimpin dan pimpinan organ Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada organ Unhas yang lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 18

(1)
MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta Unhas;
b.
menetapkan kebijakan umum Unhas;
c.
bersama SA menetapkan norma Unhas dan tolok ukur kinerja Unhas;
d.
mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
e.
mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unhas;
f.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
h.
mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
i.
membangun dan membina jejaring dengan individu serta organisasi eksternal;
j.
memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas; dan
k.
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA.
(2)
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan. 2015, No.171 10
(4)
Menteri berwenang memutuskan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.

Pasal 19

Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unhas;
c.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
d.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unhas, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unhas dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat;
e.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
f.
tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA.

Pasal 20

(1)
Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang yang terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
Rektor;
d.
ketua SA;
e.
wakil dari masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang;
f.
wakil dari Dosen sebanyak 8 (delapan) orang;
g.
wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 2 (dua) orang;
h.
ketua Ikatan Alumni Unhas sebagai wakil alumni; dan
i.
ketua Senat Mahasiswa Unhas atau sebutan lain sebagai wakil Mahasiswa.
(2)
Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(3)
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadiri rapat MWA.
(4)
Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.