Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1963 Tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang dan Pakaian Kepada Guru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan Guru dalam Peraturan Presiden ini ialah mereka yang kedudukan dalam pangkat dan/atau digaji menurut peraturan dari yang berlaku serta mempunyai tugas mengajar pada Sekolah Taman Kanak-kanak, Sekolah Rakyat, Sekolah Lanjutan tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan tingkat Atas, atau yang dipersamakan dengan Sekolah-sekolah itu.

Pasal 2

Kepada Guru diberikan tiap bulan uang sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebagai kompensasi karena kurang adanya kesempatan bagi guru untuk mendapatkan uang lembur.

Pasal 3

Kepada guru dalam satu tahun diberikan 1 (satu) stel pakaian termasuk ongkos bikin, agar mereka secara rapi dapat melakukan tugas pendidikan dimuka murid-muridnya.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal- dan 3 diatas diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.