Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
2.
Piutang LPEI yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan/atau akibat lainnya yang sah, baik yang terjadi sebelum atau setelah LPEI terbentuk.
3.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan/atau upaya penyelesaian kewajiban lainnya sesuai perjanjian para pihak atau ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan.
4.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
5.
Penghapustagihan adalah tindakan LPEI untuk menghapus semua kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan setelah memenuhi kriteria tertentu.
6.
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional yang dapat berupa pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara.
9.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
10.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
11.
Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
12.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
13.
Piutang Macet adalah Piutang yang telah dinyatakan kualitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas pembiayaan LPEI.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penghapusan Piutang meliputi:
a.
Penghapusbukuan; dan
b.
Penghapustagihan.

Pasal 3

LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagihan secara optimal.

Pasal 4

(1)
Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh:
a.
Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c.
Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Wewenang Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing penentuan kewenangan Penghapusbukuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan.
(5)
Batasan nilai Piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pokok Piutang per debitor/nasabah.

Pasal 5

(1)
Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur.
(2)
Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Kebenaran legalitas formil maupun materiil dokumen persyaratan penghapusan Piutang Macet sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPEI.

Pasal 7

Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan:
a.
telah dilakukan upaya Restrukturisasi namun tetap tidak tertagih; dan
b.
tidak disebabkan oleh adanya kesalahan penyaluran.

Pasal 8

Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan.

Pasal 9

(1)
Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi.
(2)
Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pembiayaan, baik sebelum maupun setelah LPEI terbentuk, yang masih menjabat maupun tidak, sehingga menimbulkan Piutang Macet.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum berupa tuntutan pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai kesalahan penyaluran dan mekanisme penerapan sanksi diatur dengan peraturan Dewan Direktur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPEI.

Pasal 11

(1)
Rencana Penghapusbukuan Piutang harus dituangkan dalam RKAT oleh Direktur Eksekutif, dibahas dan disetujui oleh Dewan Direktur, serta disahkan dalam RKAT tahun berjalan.
(2)
Rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan/penjelasan:
a.
rincian nasabah dan jumlah Piutang Macet yang akan dihapusbukukan;
b.
telah dilakukan upaya Restrukturisasi; dan
c.
tidak ada kesalahan penyaluran atau telah diberikan sanksi jika terjadi kesalahan penyaluran.
(3)
Selain keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT dilampiri:
a.
surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI bahwa Piutang yang akan dihapusbukukan memenuhi kriteria Piutang Macet dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen) Piutang pokok;
b.
surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI yang menyatakan bahwa Piutang yang akan dihapus telah dilakukan upaya restrukturisasi namun tetap tidak tertagih, atau fotokopi salinan putusan pengadilan dalam hal upaya restrukturisasi tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
asli atau salinan hasil verifikasi internal audit LPEI yang menyimpulkan bahwa Piutang Macet tidak disebabkan oleh kesalahan penyaluran, atau bukti telah diberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dalam hal terjadi kesalahan penyaluran.

Pasal 12

LPEI hanya dapat memproses atau mengajukan usulan Penghapusbukuan Piutang Macet apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi.

Pasal 13

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam paling kurang sebagai berikut:
a.
salinan/fotokopi RKAT; dan
b.
lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 14

(1)
Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:
a.
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
resume Piutang yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
1.
identitas Nasabah;
2.
bidang usaha Nasabah;
3.
keadaan usaha Nasabah pada saat Piutang diserahkan;
4.
dasar hukum terjadinya Piutang;
5.
jenis Piutang;
6.
penjamin utang (jika ada);
7.
sebab Piutang dinyatakan macet;
8.
tanggal terjadinya Piutang dan tanggal mengategorikan kualitas Piutang;
9.
Saldo pokok Piutang;
10.
daftar barang agunan yang memuat uraian barang, pengikatan, kondisi dan nilai wajar serta nilai likuidasi barang agunan, dalam hal didukung barang agunan;
11.
daftar harta kekayaan lain Nasabah (jika ada);
12.
penjelasan singkat tentang upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan termasuk upaya penagihan dan/atau upaya restrukturisasi; dan
13.
informasi lainnya yang dianggap perlu antara lain penetapan pailit.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Direktur, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan.

Pasal 15

Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap;
c.
dalam hal Dewan Direktur menyetujui usulan permohonan Penghapusbukuan dari Direktur Eksekutif, Dewan Direktur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dengan alasan Penghapusbukuan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16

(1)
Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Menteri, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari

Menampilkan 16 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.