Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
5.
Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
6.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
7.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian.
8.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
9.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
a.
diimpor; atau
b.
dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan fasilitas KITE Pengembalian, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
10.
Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
11.
Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
12.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
13.
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
14.
Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi.
15.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
16.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
17.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
18.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
19.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
20.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
21.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
22.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
23.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
24.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
25.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
26.
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
27.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
28.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Fasilitas KITE Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
(2)
Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas KITE Pengembalian.
(3)
Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(4)
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk:
a.
Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
b.
Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
c.
Bea Masuk tambahan.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki jenis bidang usaha (nature of business) berupa industri manufaktur;
b.
memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi;
c.
mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai; dan
d.
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian harus memenuhi persyaratan:
a.
telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha; dan
b.
memiliki izin usaha industri atau sejenisnya.
(3)
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha dengan mengisi daftar isian berupa:
a.
Nomor Induk Berusaha;
b.
nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;
c.
jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;
d.
daftar Barang dan Bahan, daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
e.
data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang, dan permodalan;
f.
data indikator kinerja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pengembalian, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan
g.
waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
a.
kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pabean; atau
b.
kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.

Pasal 4

(1)
Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik dengan volume kegiatan impor Barang dan Bahan terbesar.

Pasal 5

(1)
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
(2)
Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
a.
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(4)
Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam , harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(5)
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
(6)
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(7)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan:
a.
persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; atau
b.
penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
(9)
Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan penolakan dengan

Menampilkan 5 dari 50 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.