1.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
4.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkam Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
6.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7.Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai Satu
Data Indonesia untuk digunakan bersama.
8.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
9.Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
10.Forum Satu Data Kementerian/Badan adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan untuk penyelenggaraan Satu Data.
11.Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12.Portal Satu Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian/Badan adalah media bagipakai Data di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
14.Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
16.Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
17.Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
18.Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
19.Walidata adalah unit pada Kementerian/Badan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikam oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
20.Produsen Data adalah unit Eselon II yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.