Justisio

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Satu Data Bidang Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
4.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkam Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
6.
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7.
Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia untuk digunakan bersama.
8.
Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
9.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
10.
Forum Satu Data Kementerian/Badan adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan untuk penyelenggaraan Satu Data.
11.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12.
Portal Satu Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian/Badan adalah media bagipakai Data di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
14.
Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
16.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
17.
Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
18.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
19.
Walidata adalah unit pada Kementerian/Badan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikam oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
20.
Produsen Data adalah unit Eselon II yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan Satu Data Indonesia, Kementerian/Badan menyelenggarakan satu Data bidang lingkungan hidup.
(2)
Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Portal Satu Data Kementerian/Badan.
(3)
Portal Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia.

Pasal 3

(1)
Data pada Portal Satu Data Kementerian/Badan berasal dari Produsen Data.
(2)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
memenuhi Standar Data;
b.
memiliki Metadata;
c.
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d.
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 4

(1)
Standar Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.
konsep;
b.
definisi;
c.
klasifikasi;
d.
ukuran; dan
e.
satuan.
(2)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a.
memberikan kemudahan dalam pengumpulan, berbagi pakai, dan integrasi Data;
b.
memberikan akurasi dan konsistensi Data;
c.
memperjelas makna yang ambigu; dan
d.
meminimalkan pengumpulan Data yang serupa.
(3)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapannya meliputi:
a.
Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat berupa Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
b.
Standar Data yang ditetapkan oleh Menteri atau kepala instansi pusat berupa Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
(5)
Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
(6)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
(7)
Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
(8)
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
(9)
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Produsen Data dalam menyusun Data Kementerian/Badan.

Pasal 5

Standar Data yang berlaku di Kementerian/Badan ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 6

(1)
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(2)
Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
(3)
Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Metadata kegiatan;
b.
Metadata variabel; dan
c.
Metadata indikator.
(4)
Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Metadata yang memiliki struktur meliputi nama kegiatan, identifikasi penyelenggara, tujuan pelaksanaan, periode pelaksanaan, cakupan wilayah, rancangan pengumpulan Data/metodologi, rancangan pengolahan Data, level estimasi, dan analisis diseminasi hasil.
(5)
Metadata variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Metadata yang memiliki struktur meliputi nama variabel, alias, konsep, definisi, referensi pemilihan, referensi waktu, tipe Data, domain value/klasifikasi isian, aturan validasi, kalimat pertanyaan, dan aksesibilitas variabel untuk umum.
(6)
Metadata indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan Metadata yang memiliki struktur meliputi nama indikator, konsep, definisi, interpretasi, metode/rumus penghitungan, ukuran, satuan, klasifikasi, identifikasi keberadaan indikator komposit, publikasi ketersediaan indikator pembangun, kode kegiatan penghasil variabel pembangun, nama variabel pembangun, level estimasi, dan aksesibilitas indikator untuk umum.

Pasal 7

(1)
Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c meliputi:
a.
konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b.
disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(2)
Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d.
(2)
Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Pembahasan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat untuk menyepakati:
a.
Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
b.
instansi pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 9

(1)
Data bidang lingkungan hidup meliputi:
a.
Data geospasial; dan
b.
Data statistik.
(2)
Data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri/Badan mengenai informasi geospasial tematik lingkungan hidup.
(3)
Data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
(4)
Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
digital; dan
b.
cetak.

Pasal 10

Penyelenggara satu Data bidang lingkungan hidup dilakukan oleh:
a.
Produsen Data; dan
b.
Walidata.

Pasal 11

(1)
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas:
a.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri/Kepala mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c.
menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(2)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.

Pasal 12

Walidata sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c.
membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Pasal 13

(1)
Penyelenggara satu Data bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam memanfaatkan Forum Satu Data Kementerian/Badan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
(2)
Forum Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk berkoordinasi mengenai:
a.
mengidentifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya;
b.
mengidentifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
menyusun rencana aksi satu Data bidang lingkungan hidup;
d.
mengidentifikasi komunikasi dan koordinasi terkait pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata;
e.
menyelesaikan permasalahan internal terkait pelaksanaan satu Data bidang lingkungan hidup dalam penyusunan daftar Data Prioritas;
f.
melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala; dan
g.
menyusun kebijakan teknis satu Data bidang lingkungan hidup.
(3)
Forum Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4)
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dalam mengoordinasikan Forum Satu Data Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dibantu oleh Walidata.

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Walidata berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(2)
Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan oleh Produsen Data pada tahun selanjutnya;
b.
daftar Data Kementerian/Badan yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
c.
rencana aksi Satu Data Indonesia;
d.
Kode Referensi dan Data Induk;
e.
instansi pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk;
f.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan/atau
g.
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Pasal 15

Penyelenggaraan satu Data bidang lingkungan hidup dilakukan melalui:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.

Pasal 16

(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
menentukan daftar Data yang dikumpulkan di tahun berikutnya;
b.
menentukan Data Prioritas; dan
c.
menetapkan rencana aksi;
(2)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama dengan Produsen Data.

Pasal 17

(1)
Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
kesepakatan Forum Satu Data Kementerian/Badan;
(2)
Daftar Data sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat:
a.
Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b.
jadwal rilis atau pemutakhiran Data.

Pasal 18

(1)
Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a.
usulan Walidata;
b.
usulan Produsen Data; dan/atau
c.
arahan dari dewan pengarah.
(2)
Daftar Data yang dapat diusulkan menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
b.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah;
c.
mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
d.
memenuhi kebutuhan mendesak.

Pasal 19

(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c memuat rencana program dan kegiatan terkait satu Data bidang lingkungan hidup.
(2)
Rencana aksi Satu Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan satu Data bidang lingkungan hidup;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f.
kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(4)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data Indonesia untuk menjadi masukan dalam penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia.

Pasal 20

(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian/Badan; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Metadata.
(3)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata.

Pasal 21

(1)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata untuk menyesuaikan Data dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(4)
Produsen Data memperbaiki Data yang belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Walidata.

Pasal 22

(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas Data yang sudah dilakukan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
Portal Satu Data Kementerian/Badan;
b.
Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
c.
media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.