3A. Setiap Objek Paksa Badan berhak melakukan ibadah, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan makanan, memperoleh bahan bacaan, dan/atau menerima kunjungan pada waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/53-PMK.06-2009Per.HTM 6/9
10/22/21, 9:20 AM
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN JAKSA AGUNG KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(2)Dalam hal Objek Paksa Badan menderita sakit yang memerlukan rawat inap di rumah sakit di luar Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, dapat dilakukan perawatan setelah memperoleh izin dari Ketua Panitia Cabang.
(3)Dalam hal Objek Paksa Badan menderita sakit keras yang memerlukan tindakan cepat, Petugas Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara dapat segera membawa ke rumah sakit/ klinik kesehatan terdekat dan memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan, dan dalam hal diperlukan pengamanan Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara dapat meminta bantuan kepada Kepolisian setempat.
(4)Masa perawatan medis di luar Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dihitung sebagai masa Paksa Badan dan biaya perawatan ditanggung oleh Objek Paksa Badan.