Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961 Tentang Merubah Jangka Waktu yang Tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jangka waktu 3 bulan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 33) dirubah menjadi 1 tahun.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24 Maret 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.