Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.