Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
2.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
4.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
7.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
8.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
9.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
10.
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
11.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
12.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
13.
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
15.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
16.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pasal 2

(1)
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:
a.
pertunjukan Ciptaan;
b.
pengumuman Ciptaan; dan
c.
komunikasi Ciptaan.
(2)
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
(3)
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
(4)
Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital.

Pasal 3

(1)
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2)
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
seminar dan konferensi komersial;
b.
restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c.
konser musik;
d.
pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e.
pameran dan bazar;
f.
bioskop;
g.
nada tunggu telepon;
h.
bank dan kantor;
i.
pertokoan;
j.
pusat rekreasi;
k.
lembaga penyiaran televisi;
l.
lembaga penyiaran radio;
m.
hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n.
usaha karaoke.
(3)
Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh:
a.
Pencipta;
b.
Pemegang Hak Cipta;
c.
pemilik Hak Terkait; atau
d.
Kuasa.
(3)
Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(4)
Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.
(5)
Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.

Pasal 6

(1)
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a.
LMKN sebagai Dasar Pengelolaan Royalti; dan
b.
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.

Pasal 7

(1)
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
Pencipta, yaitu:
1.
penulis notasi dan/atau melodi;
2.
penulis lirik;
3.
nama samaran Pencipta; dan
4.
pengarah musik;
b.
Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1.
penerbit musik;
2.
ahli waris Pencipta;
3.
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4.
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c.
pemilik Hak Terkait, yaitu:
1.
produser fonogram; dan
2.
pelaku pertunjukan;
d.
Hak Cipta, yaitu:
1.
judul lagu;
2.
nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3.
nama Pencipta lirik;
4.
nama penerima manfaat;
5.
judul lagu alternatif;
6.
klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7.
klaim kepemilikan lirik;
8.
tahun fiksasi;
9.
penerbit musik;
10.
LMK Hak Cipta;
11.
kode Pencipta dunia;
12.
kode Hak Cipta; dan
13.
kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
e.
Hak Terkait, yaitu:
1.
pemilik karya rekam;
2.
produser musik;
3.
nama artis;
4.
musisi pendukung;
5.
penata suara rekaman sebagai co-producer;
6.
kode karya rekam dunia;
7.
kode pelaku pertunjukan dunia; dan
8.
kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal.
(2)
Informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta.
(3)
Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. # 2021, No.86 -8-

Pasal 8

Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

Pasal 9

(1)
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.

Pasal 10

(1)
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
(2)
Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3)
Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.

Pasal 11

(1)
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti.
(2)
Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
(2)
Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.

Pasal 13

(1)
LMKN menghimpun Royalti sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(3)
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk:
a.
didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK;
b.
dana operasional; dan
c.
dana cadangan.
(2)
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM.
(3)
Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK.

Pasal 15

(1)
Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.