Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum untuk kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011. Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); MEMUTUSKAN:

Pasal 2

1A. Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam merupakan koreksi kurang atas alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. 2B. Rincian koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Perhitungan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten dan kota dilakukan atas penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 setiap bulannya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.