Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum untuk kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011. Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); MEMUTUSKAN: